[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232661-113":53,"doc-detail-232661-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chapter-1-introduction-232661","BAB I - PENDAHULUAN","","Bab I Penndahuluan membahas dasar pemikiran pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk definisi menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tertinggi. Uraian menjelaskan misi perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga membentuk pemahaman diri serta kontribusi sosial. Selanjutnya dipaparkan pengelolaan regulasi, perubahan status badan hukum, pembagian PTN dan PTS, serta relevansi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) bagi tata kelola dan pembelajaran mahasiswa.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-1-introduction-232661/232661/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-1-introduction-232661/232661.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"supergirl","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan pendidikan tinggi dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pendidikan tinggi mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana perubahan status badan hukum memengaruhi perguruan tinggi negeri?",{"text":115,"@type":111},"Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan pada 31 Maret 2010 oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur dasar hukum baru dalam pendidikan tinggi, termasuk istilah PTN-BH.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan utama kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang dibahas?",{"text":119,"@type":111},"MBKM bertujuan memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi dalam tata kelola organisasi dan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk belajar sesuai kompetensi yang dibutuhkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232661,1789072958,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088121634,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1 Latar Belakang Masalah  \nPendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) Berdasarkan definisi tersebut, perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan yang tertinggi dalam sistem pendidikannasional di semua negara di dunia. Posisinya tidak sama dengan pendidikan dasaratau menengah yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik agar tumbuh dan berkembang sebagai anggota masyarakat yang normal.  \nPerguruan tinggi mempunyai misi yang lebih jauh dari sekedar menghasilkan lulusan yang pandai, andal dalam mengelola ilmunya, dan mampu menerapkannya dalam dunia kerja. Perguruan tinggi harus bisa mengantarkan peserta didik memahami dirinya sendiri, menentukan peran dirinya dalammasyarakat, dan menjadikannya sebagai manusia yang jauh lebih baik dari yang sebelumnya (Amir, 2016). Perguruan tinggi merupakan tahap akhir opsional pada pendidikan formal yang pada umumnya di Indonesia berbentuk Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Akademi, dan Politeknik. Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia saat ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan  \n1  \nKebudayaan, setelah pada tahun 2015-2019 sempat berpindah nomenklatur beradadibawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, terdapat pula perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian atau lembagapemerintah Non-Kementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan.  \nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepadapeserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Namun, pada tanggal 31 Maret 2010, UndangUndang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (Selanjutnya disingkat PTN) yang sudah menjadi Badan Hukum Pendidikan dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar hukum baru dalam mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. PTN yang sebelumnya termasuk BHP dan BHMN kemudian diubah menjadi Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTN-BH) .  \nBerdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaitu PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikelola oleh masyarakat sesuaidengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Yayasan. Peran PTS di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata, karena dalam upayanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melibatkan partisipasi sektor privat, yaitu yayasan sebagai pihak swasta. Jumlah PTS di Indonesia pun lebih banyak  \n2  \ndibandingkan dengan PTN, hal tersebut terlihat pada buku Statistik Indonesia Tahun 2020 Badan Pusat Statistik, sebagai berikut:  \nTabel I.1  \nJumlah PTN dan PTS di Indonesia Tahun 2018-2019  \nSumber: Badan Pusat Statistik, 2020  \nPada tabel di atas, dapat dilihat Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018- 2019 merupakan Provinsi dengan jumlah PTN paling banyak dan dengan jumlah PTS tertinggi kedua, yaitu 17 PTN dan 320 PTS pada tahun 2018 serta 17 PTNdan 337 PTS pada tahun 2019. Pada awal tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program kebijakan baru dilingkungan Pendidikan Tinggi, yaitu adanya kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) . Program ini bertujuan untuk memberikan ‘kebebasan’ bagi perguruan tinggi  \n3  \ndalam tata kelola organisasi serta ‘kemerdekaan’ bagi mahasiswa untuk belajarsesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, empat poin utama dalam kebijakan m","cbCaie22N5VtpEoG","https://ap.wps.com/l/cbCaie22N5VtpEoG","pdf",892531,19,"Indonesian","# BAB I\n## PENDAHULUAN\n## 1.1 Latar Belakang Masalah\n## Tinjauan Kebijakan MBKM\n## Tabel I.1 Jumlah PTN dan PTS","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pendidikan tinggi dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pendidikan tinggi mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan status badan hukum memengaruhi perguruan tinggi negeri?\",\"answer\":\"Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan pada 31 Maret 2010 oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur dasar hukum baru dalam pendidikan tinggi, termasuk istilah PTN-BH.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang dibahas?\",\"answer\":\"MBKM bertujuan memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi dalam tata kelola organisasi dan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk belajar sesuai kompetensi yang dibutuhkan.\"}]","BAB I - PENDAHULUAN | PDF",29]