[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229247-113":53,"doc-detail-229247-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chairperson-of-the-national-human-rights-commission-regulation-no-1-of-2015-protocol-guidelines-within-the-national-human-rights-commission","Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 - Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia","","Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNAS HAM/I/2015 menetapkan pedoman keprotokolan di lingkungan Komnas HAM. Peraturan ini disusun untuk menegaskan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, sekaligus menyesuaikan pelaksanaan keprotokolan dengan dinamika sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa. Dokumen memuat dasar pertimbangan, rujukan peraturan, serta ketentuan umum seperti definisi Komnas HAM, keprotokolan, acara kenegaraan, acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chairperson-of-the-national-human-rights-commission-regulation-no-1-of-2015-protocol-guidelines-within-the-national-human-rights-commission/229247/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chairperson-of-the-national-human-rights-commission-regulation-no-1-of-2015-protocol-guidelines-within-the-national-human-rights-commission/229247.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Adam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Pedoman Keprotokolan di lingkungan Komnas HAM?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mengatur pelaksanaan keprotokolan secara menyeluruh karena kegiatan Komnas HAM bersentuhan dengan urusan protokol dalam acara tingkat nasional, regional, maupun internasional.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan keprotokolan dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Jenis acara apa saja yang dibahas pada ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan membedakan acara kenegaraan dan acara resmi, masing-masing dengan pengaturan penyelenggaraan serta pihak yang dihadiri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229247,1789036972,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 1726, 2015 KOMNASHAM. Keprotokolan. Pedoman.  \nPERATURAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA  \nNOMOR 001/KOMNAS HAM/I/2015  \nTENTANG  \nPEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN  \nKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,  \nMenimbang : a. bahwa sebagai lembaga yang setingkat dengan lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusiadalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya sangat bersentuhan dengan hal keprotokolan;  \nb. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghormatikedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengansuatu pengaturan keprotokolan;  \nc. bahwa kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolanyang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah di tingkat nasional, regional maupun internasional;  \nd. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;  \nMeningat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak  \nAsasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);  \n2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);  \n3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);  \n4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);  \n5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);  \n6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035);  \n7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166);  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n8. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1990 Tentang : Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil;  \n9. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pelantikan Jabatan Negeri;  \n10. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIATENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnyadisebut Komnas HAM adalah adalah lembaga mandiri yang keududukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan, dan mediasi hakasasi manusia serta fungsi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.  \n2. Anggota Komnas HAM adalah seseorang yang diangkat menjadi anggota Komnas HAM berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  \n3. Sidang Paripurna adalah alat kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM dan merupakan pemegang","cbCaiq25mH4FnHSW","https://ap.wps.com/l/cbCaiq25mH4FnHSW","pdf",318430,44,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Pedoman Keprotokolan di lingkungan Komnas HAM?\",\"answer\":\"Untuk mengatur pelaksanaan keprotokolan secara menyeluruh karena kegiatan Komnas HAM bersentuhan dengan urusan protokol dalam acara tingkat nasional, regional, maupun internasional.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan keprotokolan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.\"},{\"question\":\"Jenis acara apa saja yang dibahas pada ketentuan umum?\",\"answer\":\"Peraturan membedakan acara kenegaraan dan acara resmi, masing-masing dengan pengaturan penyelenggaraan serta pihak yang dihadiri.\"}]","Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 - Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | PDF",68]