[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230952-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230952-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","cancellation-of-graduation-status-from-meets-requirements-ms-to-does-not-meet-requirements-tms-administrative-selection-results-and-after-objection-period-for-pppk-admission-2024-phase-ii","PEMBATALAN STATUS KELULUSAN DARI MEMENUHI SYARAT (MS) MENJADI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) - HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PASCA MASA SANGGAH PENERIMAAN PPPK TA. 2024 TAHAP II","","Pengumuman ini menyampaikan pembatalan status kelulusan dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi penerima PPPK TA 2024 Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual atas dokumen pelamar pada SSCASN dan pasca masa sanggah, ditemukan 13 pelamar yang tidak memenuhi ketentuan. Alasan pembatalan meliputi masa kerja kurang dari 2 tahun, pengunduran diri, indikasi manipulasi data, serta ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Disertakan daftar nama dan keterangan per pelamar untuk tindak lanjut persetujuan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/cancellation-of-graduation-status-from-meets-requirements-ms-to-does-not-meet-requirements-tms-administrative-selection-results-and-after-objection-period-for-pppk-admission-2024-phase-ii/230952/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cancellation-of-graduation-status-from-meets-requirements-ms-to-does-not-meet-requirements-tms-administrative-selection-results-and-after-objection-period-for-pppk-admission-2024-phase-ii/230952.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"eBook King","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pengumuman ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pengumuman ini bertujuan menyampaikan pembatalan status kelulusan dari MS menjadi TMS bagi pelamar PPPK TA 2024 Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan hasil verifikasi dan pasca masa sanggah.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa jumlah pelamar yang terbukti tidak memenuhi persyaratan?",{"text":67,"@type":63},"Terdapat 13 (tiga belas) pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah verifikasi ulang.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa alasan utama pembatalan status kelulusan?",{"text":71,"@type":63},"Alasan meliputi masa kerja kurang dari 2 tahun, pengunduran diri dari seleksi, pernyataan/manipulasi data persyaratan, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230952,1789990382,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KABUPATEN PASURUAN  \nP E N G U M U M A N  \nNomor : 800.1.2.2/0367/424 . 103/2025  \nTENTANG  \nPEMBATALAN STATUS KELULUSAN DARI MEMENUHI SYARAT (MS) MENJADI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PASCA MASA SANGGAH PADA PENERIMAAN PPPK TA. 2024 TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN  \nMenindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.1.2.2/2965/424 .071/2025 tanggal 24 April 2025 hal. Permohonan Pembatalan Sebagai Peserta Seleksi Calon PPPK Tahap II, dengan mendasari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, keadilan dan kesetaraan.  \nHasil Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 800.1.2.2/0162/424 . 103/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Penerimaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka bersama ini kami Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pasuruan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :  \n1. Untuk menjamin integritas, Panitia Seleksi Daerah telah menindaklanjuti adanya laporan dan melakukan verifikasi faktual kepada Pelamar/Kepala Sekolah/Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan satuan pendidikan terhadap keabsahandokumen pelamar PPPK TA. 2024 Tahap II yang diunggah di SSCASN yang diduga adanya indikasi pemalsuan masa kerja;  \n2. Dari hasil verifikasi ulang terdapat 13 (tiga belas) pelamar yang terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga Panselda harus melakukan Pembatalan Status Kelulusan Peserta dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang saat ini masih dalam proses persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan tindaklanjut.  \n3. Adapun alasan yang menyebabkan dibatalkannya kelulusan pelamar diantaranya:  \na. Masa Kerja Pelamar kurang dari 2 (dua) tahun pada saat mendaftar di SSCASNatau tidak pernah mengabdi di lingkungan sekolah pada unit pendidikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;  \nb. Menyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK TA. 2024 Tahap II;  \nc. Menyatakan telah memanipulasi data persyaratan seleksi PPPK TA.2024 Tahap II;  \nd. Pelamar tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.  \nDemikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.  \nDikeluarkan di : Pasuruan  \nPada Tanggal : 13 Juni 2025  \nan. Bupati Pasuruan  \nSekretaris Daerah  \nSelaku Ketua Panitia Seleksi Daerah  \nYUDHA TRIWIDYA SASONGKO  \nLampiran: Pembatalan Status Kelulusan Dari Memenuhi Syarat (Ms) Menjadi Tidak Memenuhi Syarat (Tms) Hasil Seleksi Administrasi Dan Pasca Masa Sanggah Pada Penerimaan PPPK TA. 2024 Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan  \nNomor : 800.1.2.2 /0367/424 . 103/2025  \nTanggal : 13 Juni 2025  \nDAFTAR PEMBATALAN STATUS KELULUSAN DARI MEMENUHI SYARAT MENJADI TIDAK MEMENUHI SYARAT  \n\n| No. | Nomor Peserta / NIK | Nama Peserta | Jenis Formasi | Jabatan /Unit Kerja Yang dilamar | Keterangan Memenuhi Syarat Menjadi Tidak Memenuhi Syarat |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n| 1 | 24651430810002785 /\u003Cbr>3514121107860005 | Radiono | PPPK Tenaga Teknis | Pengelola Umum Operasional /\u003Cbr>SDN Winong IGempol | Setelah kami lakukan verifikasi faktual terhadap pelamar, memang benar bahwa pelamar mengakui dan menyatakan mengundurkan diri dariseleksi PPPK Tahap II. Pelamar tidak pernah mengabdi di lingkungan unit Pendidikan sehingga tidak memiliki masa kerja, hal ini tidak sesuaidengan ketentuan Pengumuman Ketua Panselda Nomor:\u003Cbr>800.1.2.2/1787/424 . 103/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penerimaan Pengadaan Pegawai ASN sebagai PPPK di Lingkungan Pemkab Pasuruan TA 2024 Romawi III Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja angka 2 huruf b sub nomor 2) yang berbunyi pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah palingsedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-mener","cbCaibeTrRY1NhOq","https://ap.wps.com/l/cbCaibeTrRY1NhOq","pdf",387094,8,"Indonesian","# Pengumuman Pembatalan Status Kelulusan\n## Dasar Tindak Lanjut dan Referensi Regulasi\n## Hasil Verifikasi Faktual\n## Alasan Pembatalan Kelulusan Pelamar\n## Dasar Tanggal dan Tempat Pengeluaran\n## Lampiran Daftar Pembatalan Status Kelulusan","[{\"question\":\"Apa tujuan pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman ini bertujuan menyampaikan pembatalan status kelulusan dari MS menjadi TMS bagi pelamar PPPK TA 2024 Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan hasil verifikasi dan pasca masa sanggah.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah pelamar yang terbukti tidak memenuhi persyaratan?\",\"answer\":\"Terdapat 13 (tiga belas) pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah verifikasi ulang.\"},{\"question\":\"Apa alasan utama pembatalan status kelulusan?\",\"answer\":\"Alasan meliputi masa kerja kurang dari 2 tahun, pengunduran diri dari seleksi, pernyataan/manipulasi data persyaratan, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","PEMBATALAN STATUS KELULUSAN DARI MEMENUHI SYARAT (MS) MENJADI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) - HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PASCA MASA SANGGAH PENERIMAAN PPPK TA. 2024 TAHAP II | PDF",1789057355,12]