[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-387651-113":53,"doc-detail-387651-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","buying-bulk-food-paid-in-advance-to-distribute-free-by-the-shop-owner-to-visitors","MEMBELI MAKANAN SECARA BORONGAN DIBAYAR DI DEPAN UNTUK DIBAGIKAN GRATIS OLEH PEMILIK WARUNG KEPADA PENGUNJUNG","","Tanya jawab fiqih membahas hukum membeli makanan secara borongan yang dibayar di depan dengan niat agar kemudian dibagikan gratis oleh pemilik warung kepada pengunjung. Dijelaskan bahwa praktik tersebut memunculkan dua akad berurutan, jual beli antara food blogger dan penjual, lalu hibah dari penjual sebagai wakil kepada pengunjung. Meski bentuknya tampak tidak bermasalah, terdapat cacat hukum pada larangan tasharruf terhadap barang yang dibeli sebelum serah terima (al-qabdhu). Dalilnya hadits dan ijma’ ulama tentang tidak bolehnya menjual kembali sebelum menerima makanan, serta pembahasan khilafiyah terkait tasharruf selain jual beli, mencakup pendapat Hanafi dan Maliki.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/buying-bulk-food-paid-in-advance-to-distribute-free-by-the-shop-owner-to-visitors/387651/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/buying-bulk-food-paid-in-advance-to-distribute-free-by-the-shop-owner-to-visitors/387651.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Blitz","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-10-01","2026-09-24",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana hukum membeli makanan borongan yang dibayar di depan lalu diminta dibagikan gratis kepada orang lain?","Question",{"text":109,"@type":110},"Haram. Pembelian borongan seperti itu meminta penjual membagikan makanan kepada pihak lain, sehingga terdapat pelanggaran hukum pada tata cara serah terima sebelum tasharruf.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Akad apa saja yang terjadi dalam skema food blogger membeli 100 porsi lalu warung membagikan gratis?",{"text":114,"@type":110},"Terjadi dua akad berurutan: akad jual beli antara food blogger dan penjual, lalu akad hibah dari penjual (sebagai wakil food blogger) kepada para pengunjung.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa cacat hukum utama yang membuat praktik tersebut tidak sah menurut syara’?",{"text":118,"@type":110},"Cacatnya adalah melakukan tasharruf terhadap makanan yang dibeli sebelum al-qabdhu (serah terima) terlebih dahulu antara penjual dan pembeli food blogger, sehingga pemberian kepada pengunjung terjadi tanpa serah terima.",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Bagaimana pandangan ulama jika tasharruf dilakukan dalam bentuk hibah (bukan jual beli) sebelum pembeli menerima barang?",{"text":122,"@type":110},"Ada khilafiyah. Jumhur (Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah) tidak membolehkan, sedangkan Maliki memperbolehkan, dengan rincian dalil dan contoh penerapannya dalam kitab-kitab fiqih.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},387651,1790854141,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":145,"read_time":146},24464137899374,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","MEMBELI MAKANAN SECARA BORONGAN DIBAYAR DI DEPAN UNTUK DIBAGIKAN GRATIS OLEH PEMILIK WARUNG KEPADA PENGUNJUNG\nK.H. MUHAMMAD SHIDDIQ AL-JAWI, S.Si, MSI\nTanya :\nAssalamu’alaikum. Semoga Ustadz Shiddiq dan keluarga selalu dalam lindungan Allah, sehat wal afiyat. Mau tanya Ustadz, mohon penjelasan terkait akad food blogger yang membeli borongan makanan (misalnya 100 porsi) dengan niat untuk dibagikan kepada orang yang makan atau yang datang ke warung/toko secara GRATIS. Makanan 100 porsi sudah dibayar di depan. Tapi baru akan dibagikan gratis oleh pemilik kedai/warung kepada pembeli/pengunjung. Apakah akad dan niat berbagi sudah sesuai tuntunan syariat? (Hasyim Wirawan, Depok).\nJawab :\nWa ‘alaikumus salam wr. wb.\nHaram hukumnya seseorang membeli makanan dengan cara seperti ditanyakan tersebut, yakni membeli makanan secara borongan, dengan cara dibayar di depan, lalu meminta penjual untuk membagikan makanan yang dibeli itu kepada pihak lain.\nJadi dalam muamalah di atas, sebenarnya terjadi dua macam akad yang terjadi secara berurutan, yaitu akad jual beli dan akad hibah, yang rincinya sebagai berikut;\nPertama, akad jual beli antara seseorang yang menjadi food blogger dengan penjual makanan.\nKedua, akad hibah (pemberian gratis) dari penjual makanan, yang menjadi wakil dari food blogger, kepada para pengunjung.\nSepertinya dua akad tersebut ketika dilaksanakan tidak ada masalah, namun sebenarnya ada cacat hukum yang fatal dalam pelaksanaan dua akad tersebut. Dimanakah cacat hukumnya?\nJadi, begini, seharusnya seseorang yang menjadi food blogger itu tidak langsung pergi meninggalkan majelis akad (warung tersebut) dan menyerahkan pembagian makanan kepada pihak penjual. Karena jika food blogger langsung pergi, berarti tidak terjadi serah terima (al-qabdhu) antara penjual dengan food blogger itu, karena food bloggernya sudah tidak ada di tempat.\nMaka di sinilah terjadi apa yang dinamakan tasharruf (perbuatan hukum) terhadap makanan yang dibeli, yaitu diberikan kepada orang lain (pengunjung), tanpa terlebih dulu diserah terimakan oleh penjual kepada pembeli (food blogger).\nCacat hukum ini dalam Fiqih Islam disebut dengan al-tasharruf fī al-mabī’ qabla qabdhihi, yaitu tasharruf terhadap makanan yang dibeli (dalam bentuk membagikan secara gratis kepada pengunjung) sebelum serah terima (al-qabdhu) terlebih dahulu antara penjual dan pembeli (food blogger).\nPadahal dalam jual beli makanan, seorang pembeli tidak boleh melakukan tasharruf (perbuatan hukum) terhadap makanan yang dibeli, misalnya diberikan kepada orang lain, atau dijual lagi kepada orang lain, kecuali setelah penjual menyerahterimakan makanan itu terlebih dahulu kepada pembeli.\nRingkasnya, melakukan tasharruf terhadap makanan yang dibeli tanpa ada serah terima terlebih dulu, tidak sah hukumnya menurut syara’.\nDalilnya hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :\nمَنِ ابْتاعَ طَعامًا فلا يَبِعْهُ حتَّى يَقْبِضَهُ\n“Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah dia menjual kembali makanan itu hingga dia menerimanya terlebih dahulu.” (man ibtā’a tha’āman fa-lā yabi’hu hattā yaqbidhahu). (HR. Al-Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1526; Abu Dawud, no. 3497).\nDalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah berkata :\nأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ\n”Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang membeli makanan, maka dia tidak boleh menjualnya kembali hingga dia menerima makanan itu lebih dulu.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz IV, halaman 83).\nJadi ulama sepakat bahwa tasharruf dalam bentuk jual beli tidak boleh dilakukan oleh pembeli, kecuali pembeli menerima barangnya lebih dulu dari penjual.\nLalu bagaimana tasharruf dalam bentuk lain selain jual beli, misalnya tasharruf dalam bentuk hibah, yaitu barang diberikan secara gratis kepada pihak lain, sebelum pembeli menerima barangnya lebih dulu dari penjual?\nDi sinilah ada khilāfiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya melakukan tasha","cbCaitTQ3pWvnwyJ","https://ap.wps.com/l/cbCaitTQ3pWvnwyJ","pptx",1723208,20,"Indonesian","# Akad yang Terjadi dalam Praktik Borongan\n## Jual Beli antara Food Blogger dan Penjual\n## Hibah dari Penjual sebagai Wakil kepada Pengunjung\n# Cacat Hukum: Tasharruf sebelum Serah Terima\n## Konsep al-tasharruf fī al-mabī’ qabla qabdhihi\n# Dalil Hadits dan Pernyataan Ulama\n# Khilafiyah Ulama tentang Tasharruf selain Jual Beli\n## Pendapat Hanafi\n## Pendapat Maliki","[{\"question\":\"Bagaimana hukum membeli makanan borongan yang dibayar di depan lalu diminta dibagikan gratis kepada orang lain?\",\"answer\":\"Haram. Pembelian borongan seperti itu meminta penjual membagikan makanan kepada pihak lain, sehingga terdapat pelanggaran hukum pada tata cara serah terima sebelum tasharruf.\"},{\"question\":\"Akad apa saja yang terjadi dalam skema food blogger membeli 100 porsi lalu warung membagikan gratis?\",\"answer\":\"Terjadi dua akad berurutan: akad jual beli antara food blogger dan penjual, lalu akad hibah dari penjual (sebagai wakil food blogger) kepada para pengunjung.\"},{\"question\":\"Apa cacat hukum utama yang membuat praktik tersebut tidak sah menurut syara’?\",\"answer\":\"Cacatnya adalah melakukan tasharruf terhadap makanan yang dibeli sebelum al-qabdhu (serah terima) terlebih dahulu antara penjual dan pembeli food blogger, sehingga pemberian kepada pengunjung terjadi tanpa serah terima.\"},{\"question\":\"Bagaimana pandangan ulama jika tasharruf dilakukan dalam bentuk hibah (bukan jual beli) sebelum pembeli menerima barang?\",\"answer\":\"Ada khilafiyah. Jumhur (Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah) tidak membolehkan, sedangkan Maliki memperbolehkan, dengan rincian dalil dan contoh penerapannya dalam kitab-kitab fiqih.\"}]","MEMBELI MAKANAN SECARA BORONGAN DIBAYAR DI DEPAN UNTUK DIBAGIKAN GRATIS OLEH PEMILIK WARUNG KEPADA PENGUNJUNG | PPTX",1790287577,31]