[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229022-113":53,"doc-detail-229022-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bupati-tabalong-decree-determination-of-use-status-of-regional-assets-of-tabalong-regency-to-be-operated-by-other-parties-red-white-village-cooperatives-of-sungai-buluh-kelua-district-and-red-white-village-cooperatives-of-pampanan-pugaan-district","Keputusan Bupati Tabalong - Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain (Koperasi Desa Merah Putih Sungai Buluh Kecamatan Kelua dan Koperasi Desa Merah Putih Pampanan Kecamatan Pugaan)","","Keputusan Bupati Tabalong menetapkan status penggunaan barang milik daerah Kabupaten Tabalong agar dapat dioperasikan oleh pihak lain, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua dan Desa Pampanan Kecamatan Pugaan. Penetapan dilakukan sebagai dasar percepatan pembangunan gerai/kantor koperasi dengan skema pemanfaatan barang milik daerah. Dasar pertimbangan bersumber dari Instruksi Presiden, hasil rapat koordinasi dan pembahasan norma, standar, serta prosedur pemanfaatan, serta surat permohonan dan persetujuan bupati melalui surat-menyurat terkait.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bupati-tabalong-decree-determination-of-use-status-of-regional-assets-of-tabalong-regency-to-be-operated-by-other-parties-red-white-village-cooperatives-of-sungai-buluh-kelua-district-and-red-white-village-cooperatives-of-pampanan-pugaan-district/229022/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bupati-tabalong-decree-determination-of-use-status-of-regional-assets-of-tabalong-regency-to-be-operated-by-other-parties-red-white-village-cooperatives-of-sungai-buluh-kelua-district-and-red-white-village-cooperatives-of-pampanan-pugaan-district/229022.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan status penggunaan barang milik daerah Kabupaten Tabalong agar dioperasikan oleh pihak lain, yaitu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di wilayah Desa Sungai Buluh dan Desa Pampanan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa status penggunaan barang milik daerah perlu ditetapkan?",{"text":115,"@type":111},"Penetapan diperlukan sebagai dasar untuk mempercepat pembangunan gerai/kantor koperasi di atas tanah milik pemerintah daerah melalui skema penetapan status penggunaan barang milik daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja dasar pertimbangan utama yang digunakan?",{"text":119,"@type":111},"Dasar pertimbangan berasal dari Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hasil rapat koordinasi serta pembahasan norma-standar-prosedur pemanfaatan barang, dan surat permohonan dari kepala desa yang telah disetujui bupati.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229022,1789034894,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI TABALONGPROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nKEPUTUSAN BUPATI TABALONGNOMOR 100.3.3.2/  gg /KUM/2026  \nTENTANG  \nPENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATENTABALONG UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN(KOPERASI DESAMERAH PUTIH SUNGAI BULUH KECAMATAN KELUA DAN KOPERASIDESA MERAH PUTIH PAMPANAN KECAMATAN PUGAAN)  \nBUPATI TABALONG,  \nMenimbanga.bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangandan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nb.bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaanpersepsi penyediaan lahan dan pembangunan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih pada tanggal 31 Desember 2025dan rapat pembahasan norma,standar dan prosedurpemanfaatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerahpada tanggal 5 Januari 2026 untuk mempercepatpembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihdan supaya memiliki dasar untuk membangun di atas tanahmilik Pemerintah Daerah,maka Pemerintah Daerah dapatmenggunakan skema Penetapan Status Penggunaan BarangMilik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain;  \nc.bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Sungai BuluhKecamatan Kelua Nomor:B.074/SB/005/03/2026,tanggal31 Maret 2026 perihal Permohonan Pembangunan KantorKDMP dan Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah Kabupaten Tabalong Nomor :B-510/BPKAD/TS/000.2.3.2/IV/2026 tanggal 02 April 2026yang telah mendapat persetujuan oleh Bupati Tabalong padatanggal 13 April 2026;  \nd.bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Pampanan KecamatanPugaan Nomor:B-274/PEM-PPN/050/XII/2025,tanggal 22Desember 2025 perihal Permohonan Pembangunan KantorKDMP dan Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah Kabupaten Tabalong Nomor:B-509/BPKAD/TS/000.2.3.2/IV/2026 tanggal 02 April 2026yang telah mendapat persetujuan oleh Bupati Tabalong padatanggal 13 April 2026;  \ne.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam hurufa,huruf b,huruf c dan huruf d,perlu menetapkanStatus Pengunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalonguntuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain (Koperasi Desa MerahPutih Sungai Buluh Kecamatan Kelua dan Koperasi Desa  \nMengingat  \n2  \nMerah Putih Pampanan Kecamatan Pugaan)denganKeputusan Bupati Tabalong;  \n1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ftentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9),sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1820),sebagaimana telah beberapakali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Tanah LautDaerah Tingkat I Tapin dan Daerah Tingkat Ⅱ TabalongDengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);  \n2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana [Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2026 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 7153);  \n4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601),sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi ","cbCaiuj4mi9lkfRD","https://ap.wps.com/l/cbCaiuj4mi9lkfRD","pdf",611818,5,"Indonesian","# Keputusan Bupati Tabalong\n## Pertimbangan\n## Dasar Hukum\n## Ketentuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan status penggunaan barang milik daerah Kabupaten Tabalong agar dioperasikan oleh pihak lain, yaitu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di wilayah Desa Sungai Buluh dan Desa Pampanan.\"},{\"question\":\"Mengapa status penggunaan barang milik daerah perlu ditetapkan?\",\"answer\":\"Penetapan diperlukan sebagai dasar untuk mempercepat pembangunan gerai/kantor koperasi di atas tanah milik pemerintah daerah melalui skema penetapan status penggunaan barang milik daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja dasar pertimbangan utama yang digunakan?\",\"answer\":\"Dasar pertimbangan berasal dari Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hasil rapat koordinasi serta pembahasan norma-standar-prosedur pemanfaatan barang, dan surat permohonan dari kepala desa yang telah disetujui bupati.\"}]","Keputusan Bupati Tabalong - Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain (Koperasi Desa Merah Putih Sungai Buluh Kecamatan Kelua dan Koperasi Desa Merah Putih Pampanan Kecamatan Pugaan) | PDF",8]