[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230709-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230709-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","bupati-sampang-regulation-no-74-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees-in-the-regency-government-of-sampang","Peraturan Bupati Sampang Nomor 74 Tahun 2025 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang","","Peraturan Bupati Sampang Nomor 74 Tahun 2025 mengatur tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8, dan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Landasan pemberlakuannya merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan turunan di bidang keuangan daerah, manajemen PNS, penilaian kinerja, disiplin, serta pengelolaan aparatur sipil negara.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bupati-sampang-regulation-no-74-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees-in-the-regency-government-of-sampang/230709/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bupati-sampang-regulation-no-74-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees-in-the-regency-government-of-sampang/230709.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Berry Peter","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 74 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengatur tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Ketentuan apa yang menjadi dasar pelaksanaan pengaturan tambahan penghasilan?",{"text":68,"@type":64},"Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8, dengan pedoman teknis pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Peraturan apa saja yang dijadikan landasan hukum dalam bagian Mengingat?",{"text":72,"@type":64},"Sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk ketentuan tentang keuangan negara, pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, manajemen PNS, penilaian kinerja, dan disiplin PNS, serta peraturan presiden dan peraturan menteri terkait tunjangan dan evaluasi jabatan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230709,1789054131,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BUPATI SAMPANG  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI SAMPANG  \nNOMOR 74 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SAMPANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II, huruf D, angka 2 huruf a, angka 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;  \nMengingat : 1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  \nTahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) , sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n6. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);  \n7. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);  \n8. Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repub","cbCaikKZUwQCDAm3","https://ap.wps.com/l/cbCaikKZUwQCDAm3","pdf",315374,19,"Indonesian","# Pertimbangan (Menimbang)\n## Dasar pelaksanaan ketentuan regulasi\n# Dasar Hukum (Mengingat)\n## Undang-Undang terkait keuangan negara dan peraturan perundang-undangan\n## Peraturan Pemerintah terkait manajemen dan keuangan daerah\n## Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait tunjangan, evaluasi jabatan, dan penetapan kelas jabatan\n## Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait produk hukum daerah","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 74 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Mengatur tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang menjadi dasar pelaksanaan pengaturan tambahan penghasilan?\",\"answer\":\"Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8, dengan pedoman teknis pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.\"},{\"question\":\"Peraturan apa saja yang dijadikan landasan hukum dalam bagian Mengingat?\",\"answer\":\"Sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk ketentuan tentang keuangan negara, pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, manajemen PNS, penilaian kinerja, dan disiplin PNS, serta peraturan presiden dan peraturan menteri terkait tunjangan dan evaluasi jabatan.\"}]","Peraturan Bupati Sampang Nomor 74 Tahun 2025 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang | PDF",29]