[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159275-113":53,"doc-detail-159275-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bupati-of-simeulue-decree-establishment-of-public-information-exempted-for-access-in-simeulue-regency-2025","KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE - PENETAPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN UNTUK DIAKSES DI LINGKUNGAN KABUPATEN SIMEULUE - 2025","","Keputusan Bupati Simeulue menetapkan informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue berdasarkan kewajiban uji konsekuensi menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya. Lampiran keputusan merinci kategori pengecualian, batas waktu pengecualian, serta konsekuensi bila dibuka dan manfaat bila ditutup, mencakup kearsipan, arsip peta foto udara, peta lokasi penyimpanan, arsip dinamis, serta dokumen keuangan dan informasi pertahanan-keamanan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bupati-of-simeulue-decree-establishment-of-public-information-exempted-for-access-in-simeulue-regency-2025/159275/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bupati-of-simeulue-decree-establishment-of-public-information-exempted-for-access-in-simeulue-regency-2025/159275.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Logic","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan informasi publik yang dikecualikan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan uji konsekuensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan peraturan komisi serta qanun/peraturan daerah terkait layanan informasi dan dokumentasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Informasi apa saja yang dikecualikan untuk diakses pada lampiran keputusan?",{"text":115,"@type":111},"Lampiran memuat pengecualian untuk kategori kearsipan, seperti arsip daftar orang yang masuk G30s/PKI dan organisasi terlarang, arsip peta foto udara, peta lokasi penyimpanan arsip, serta arsip dinamis aktif dan inaktif yang berisi dokumen keuangan, karya intelektual, informasi pertahanan-keamanan, kekayaan alam, detail stok pangan, akta otentik pribadi, memorandum/surat penting, dan lainnya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa konsekuensi dan manfaat bila informasi yang dikecualikan dibuka atau ditutup?",{"text":119,"@type":111},"Lampiran mencantumkan konsekuensi bila dibuka, misalnya pengungkapan rahasia pribadi, mengungkap kekayaan alam/rahasia negara, atau menghambat penegakan hukum, serta manfaat bila ditutup seperti perlindungan data pribadi, menjaga kerahasiaan lokasi, dan melindungi hak kekayaan intelektual serta pertahanan dan keamanan negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159275,1788015563,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","BUPATI SIMEULUE  \nPROVINSI ACEH  \nKEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE  \nNOMOR TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPENETAPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN  \nUNTUK DIAKSES DI LINGKUNGAN KABUPATEN SIMEULUE  \nBUPATI SIMEULUE,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14  \nTahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa pengklasifikasian ditetapkanoleh PPID disetiap Badan Publik berdasarkan pengujian konsekuensisecara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;  \nb. bahwa untuk menindaklanjuti maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan Untuk Diakses di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;  \nMengingat : a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan  \nKabupaten Simeulue dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;  \nb. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;  \nc. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;  \nd. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  \ne. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  \nf. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;  \ng. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;  \nh. Qanun Aceh Nornor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;  \ni. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue;  \nj. Peraturan Bupati Simeulue Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan :  \nPERTAMA : Informasi Publik yang Dikecualikan Untuk Diakses di Lingkungan  \nPemerintah Kabupaten Simeulue sebagaimana t.ercantum dalam Lampiran Keputusan ini.  \nKEDUA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di : Sinabang,  \nPada tanggal : 04 Agustus 2025  \nBUPATI SIMEULUE  \nMUHAMMAD NASRUN MIKARIS  \nLAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE  \nNOMOR : 555.12 / /2025  \nTANGGAL :  \n\n| NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI |  |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n|  |  |  |  | AKIBAT BILA DIBUKA | MANFAAT JIKA DITUTUP |\n| KEARSIPAN |  |  |  |  |  |\n| 1 | Arsip daftar orang yang masuk G30s/PKl dan organisasi terlarang lainnya | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan huruf J;\u003Cbr>UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66 ayat 3 huruf h; | Sampai ada persetujuan dari orang bersangkutan/pihak berwenang | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi |\n| 2 | Arsip Peta Foto Udara | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf d;\u003Cbr>UU No.43 Tahun 2009\u003Cbr>tentang\u003Cbr>Kearsipan Pasal 66 ayat 3 huruf d; | Selama didalamnya masih terkandung potensikekayaan alam | Mengungkap kekayaanalam dan rahasia Negara Indonesia | Melindungi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan. |\n| 3 | Peta Lokasi PenyimpananArsip | UU No.14 Tahun 2008\u003Cbr>tentang KIP, Pasal 17 huruf i;\u003Cbr>UU No.43 Tahun 2009\u003Cbr>tentang Kearsipan Pasal 66 ayat 3; | Selama masih berlaku | Mengungkap memorandum atau su","cbCaiqAak9bt6kvQ","https://ap.wps.com/l/cbCaiqAak9bt6kvQ","pdf",415027,23,"Indonesian","# Lampiran Keputusan Bupati Simeulue\n## Keputusan pokok\n## Ketentuan berlaku\n## Tabel informasi yang dikecualikan\n## Kearsipan\n## Arsip dinamis dan dokumen terkait","[{\"question\":\"Dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan informasi publik yang dikecualikan?\",\"answer\":\"Keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan uji konsekuensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan peraturan komisi serta qanun/peraturan daerah terkait layanan informasi dan dokumentasi.\"},{\"question\":\"Informasi apa saja yang dikecualikan untuk diakses pada lampiran keputusan?\",\"answer\":\"Lampiran memuat pengecualian untuk kategori kearsipan, seperti arsip daftar orang yang masuk G30s/PKI dan organisasi terlarang, arsip peta foto udara, peta lokasi penyimpanan arsip, serta arsip dinamis aktif dan inaktif yang berisi dokumen keuangan, karya intelektual, informasi pertahanan-keamanan, kekayaan alam, detail stok pangan, akta otentik pribadi, memorandum/surat penting, dan lainnya.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi dan manfaat bila informasi yang dikecualikan dibuka atau ditutup?\",\"answer\":\"Lampiran mencantumkan konsekuensi bila dibuka, misalnya pengungkapan rahasia pribadi, mengungkap kekayaan alam/rahasia negara, atau menghambat penegakan hukum, serta manfaat bila ditutup seperti perlindungan data pribadi, menjaga kerahasiaan lokasi, dan melindungi hak kekayaan intelektual serta pertahanan dan keamanan negara.\"}]","KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE - PENETAPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN UNTUK DIAKSES DI LINGKUNGAN KABUPATEN SIMEULUE - 2025 | PDF",35]