[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-148093-113":53,"doc-detail-148093-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bupati-decision-of-sangihe-islands-determination-of-recipients-of-qurban-cow-aid-to-mosques-in-sangihe-islands-regency-year-2023","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe - Penetapan Penerima Bantuan Hewan Qurban Sapi Kepada Masjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe - TAHUN 2023","","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe menetapkan penerima bantuan hewan qurban sapi kepada masjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai dukungan pelaksanaan program pembinaan kemasyarakatan pada perayaan Idul Adha 1444H/2023 M. Penerima ditentukan sesuai lampiran keputusan. Penyerahan bantuan dilakukan setelah penandatanganan berita acara penyerahan antara pihak ketiga dan penerima, serta diketahui pihak pemerintah kabupaten. Penerima wajib melaporkan penggunaan bantuan, dan biaya dibebankan pada APBD serta dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2023.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bupati-decision-of-sangihe-islands-determination-of-recipients-of-qurban-cow-aid-to-mosques-in-sangihe-islands-regency-year-2023/148093/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bupati-decision-of-sangihe-islands-determination-of-recipients-of-qurban-cow-aid-to-mosques-in-sangihe-islands-regency-year-2023/148093.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jiven","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-26",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan penerima bantuan hewan qurban sapi kepada masjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sesuai lampiran.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kapan dan bagaimana bantuan diserahkan kepada penerima?",{"text":115,"@type":111},"Penyerahan bantuan dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hewan Qurban Sapi antara pihak ketiga dan penerima, serta diketahui oleh pemerintah kabupaten melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana kewajiban pelaporan dan pembiayaan bantuan?",{"text":119,"@type":111},"Penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat. Biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tertata dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat TA 2023.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},148093,1787775030,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":102},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","# BUPATI KEPULAUAN SANGIHEPROVINSI SULAWESI UTARAKEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE\n\nNOMOR 187/740/   TAHUN 2023  \n# TENTANG\n\nPENETAPAN PENERIMA BANTUAN HEWAN QURBAN SAPIKEPADA MASJID DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE  \nBUPATI KEPULAUAN SANGIHE,  \nMenimbang:  a.bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsipemerintah serta menunjang program pemerintah dalammemfasilitasi pembinaan kemasyarakatan di bidangkeagamaan,maka dalam rangka hari raya Idul Adha 1444H/2023 M,perlu memberikan Bantuan Hewan Qurban Sapikepada kaum Duafa/Anggota Jamaah Masjid yang ada diKabupaten Kepulauan Sangihe;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Bupati tentangPenetapan Penerima Bantuan Hewan Qurban Sapi KepadaMasjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat   di Sulawesi(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74,  Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1822);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);a,  \n—2—  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentangPerubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaudmenjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi SulawesiUtara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 167,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5557);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322)  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n6.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2023(Lembaran Daerah KabupatenKepulauan Tahun 2022 Nomor 6,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6);  \n7.Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2021tentang Tata Cara Penganggaran,  Pelaksanaan danPenatausahaan,Pelaporan dan Pertanggungjawaban sertaMonitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yangBersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021Nomor 12);  \n8.Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 25 Tahun 2022tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023(Berita Daerah Kabupaten KepulauanSangihe Tahun 2022 Nomor 25)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita DaerahKabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 Nomor 1).t,  \n—3—  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:  \nKESATUMenetapkan Penerima Bantuan Hewan Qurban Sapi kepadaMasjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe,sebagaimanatercantum dalam lampiran Keputusan ini.  \nKEDUAPenyerahan Bantuan sebagaimana diktum KESATU dilakukansetelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan HewanQurban Sapi antara Pihak Ketiga dengan Penerima Bantuan,diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihedalam hal ini Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SekretariatDaerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.  \nKETIGA:Penerima bantuan sebagaimana diktum KESATU wajibmenyampaikan laporan penggunaan bantuan tersebut kepadaBupati Kepulauan Sangihe melalui Bagian KesejahteraanRakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.  \nKEEMPAT:Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan inidibebankan pada","cbCailkDMrJRFkCq","https://ap.wps.com/l/cbCailkDMrJRFkCq","pdf",98775,"Indonesian","# Penetapan Penerima Bantuan Hewan Qurban Sapi\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum\n## Isi Keputusan\n## Lampiran Data Masjid dan Jumlah Anggaran","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan penerima bantuan hewan qurban sapi kepada masjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sesuai lampiran.\"},{\"question\":\"Kapan dan bagaimana bantuan diserahkan kepada penerima?\",\"answer\":\"Penyerahan bantuan dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hewan Qurban Sapi antara pihak ketiga dan penerima, serta diketahui oleh pemerintah kabupaten melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.\"},{\"question\":\"Bagaimana kewajiban pelaporan dan pembiayaan bantuan?\",\"answer\":\"Penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat. Biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tertata dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat TA 2023.\"}]","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe - Penetapan Penerima Bantuan Hewan Qurban Sapi Kepada Masjid di Kabupaten Kepulauan Sangihe - TAHUN 2023 | PDF"]