[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230715-113":53,"doc-detail-230715-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","buleleng-regent-regulation-no-35-of-2025-on-part-time-government-employees-with-work-agreements","Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu","","Peraturan Bupati Buleleng menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) untuk menjamin transparansi serta komitmen penataan tenaga non-ASN agar pelayanan publik berjalan lebih optimal. Dasar hukum mengacu pada ketentuan konstitusi dan beberapa undang-undang serta peraturan menteri terkait. Ruang lingkup pengaturan meliputi pengupahan, jam dan hari kerja, disiplin, cuti, tata cara perpanjangan/pemutusan perjanjian kerja, serta pendanaan. Peraturan juga menetapkan kewajiban PPPK Paruh Waktu dan ketentuan mulai berlaku pada 11 November 2025.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/buleleng-regent-regulation-no-35-of-2025-on-part-time-government-employees-with-work-agreements/230715/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/buleleng-regent-regulation-no-35-of-2025-on-part-time-government-employees-with-work-agreements/230715.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cart","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama Peraturan Bupati tentang PPPK Paruh Waktu?","Question",{"text":109,"@type":110},"Menjamin transparansi dan komitmen penataan tenaga non-ASN melalui pengaturan yang tertib, efektif, dan akuntabel agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini?",{"text":114,"@type":110},"Pengupahan, jam kerja dan hari kerja, disiplin, cuti, tata cara perpanjangan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja, serta pendanaan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Peraturan Bupati ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 November 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230715,1791027257,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":77},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PEGAWAI – PEMERINTAH-DENGAN – PERJANJIAN-KERJA – PARUH – WAKTU 2025  \nPERBUP NO. 35, BD 2025/ NO. 36, 22 HLM.  \nPERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU  \nABSTRAK : - Dengan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, diperlukan transparansi dan komitmen penataan tenaga non aparatur sipil negara yang dilakukansecara tertib, efektif dan akuntabel sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;  \n: - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 15 Tahun 2023; UU No. No. 74 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.  \n120 Tahun 2018;  \n: - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah PPPK Paruh Waktu di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengupahan; b. jam kerja dan hari kerja; c. disiplin; d. cuti; e. tata cara perpanjangan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan f. pendanaan. PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut: a. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luarkedinasan; g. menyimpan rahasia Jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia Jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersediaditempatkan di seluruh wilayah Daerah. Selain memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5, PPPK Paruh Waktu wajib: a. mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai ASN sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. mengutamakan kepentingan Daerah dari pada kepentingan pribadi, seseorang danatau golongan; c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan Daerah atau merugikan keuangan Daerah; d. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja; e. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; f. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan g. mencapai target kinerja pegawai yang telah ditetapkan.  \nCATATAN : - Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Nopember 2025.","cbCaioGqcbaesY5Q","https://ap.wps.com/l/cbCaioGqcbaesY5Q","pdf",75719,"Indonesian","# Dasar Pemikiran\n## Transparansi dan penataan tenaga non-ASN\n# Dasar Hukum\n## Ketentuan UUD dan peraturan perundang-undangan terkait\n# Pengaturan PPPK Paruh Waktu\n## Batasan istilah\n## Ruang lingkup: pengupahan, jam kerja, disiplin, cuti, perpanjangan/pemutusan, pendanaan\n# Kewajiban PPPK Paruh Waktu\n## Kewajiban umum\n## Kewajiban tambahan\n# Ketentuan Mulai Berlaku\n## Tanggal diundangkan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Bupati tentang PPPK Paruh Waktu?\",\"answer\":\"Menjamin transparansi dan komitmen penataan tenaga non-ASN melalui pengaturan yang tertib, efektif, dan akuntabel agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Pengupahan, jam kerja dan hari kerja, disiplin, cuti, tata cara perpanjangan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja, serta pendanaan.\"},{\"question\":\"Kapan Peraturan Bupati ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 November 2025.\"}]","Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu | PDF",1789054200]