[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229859-113":53,"doc-detail-229859-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bukittinggi-mayor-regulation-no-56-of-2021-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-agriculture-and-food-agency","Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2021 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan","","Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan daerah dan dasar hukum penyelenggaraan perangkat daerah serta penataan jabatan administrasi. Dokumen menetapkan definisi umum, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, perangkat daerah, Dinas, serta unit pelaksana teknis. Selanjutnya mengatur bidang-bidang urusan seperti tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan, kesehatan hewan, penyuluhan, kelembagaan, dan ketahanan pangan beserta struktur internalnya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bukittinggi-mayor-regulation-no-56-of-2021-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-agriculture-and-food-agency/229859/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bukittinggi-mayor-regulation-no-56-of-2021-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-agriculture-and-food-agency/229859.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Miles","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2021?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 dengan menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Pangan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja yang termasuk ruang lingkup urusan Dinas Pertanian dan Pangan dalam Pasal 2 ayat (1)?",{"text":115,"@type":111},"Urusan bidang tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan, kesehatan hewan, penyuluhan, kelembagaan, dan ketahanan pangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana susunan organisasi Dinas menurut Pasal 3?",{"text":119,"@type":111},"Susunan organisasi terdiri atas kepala dinas, sekretariat, beberapa bidang (tanaman pangan/perkebunan/hortikultura; perikanan/peternakan/kesehatan hewan; penyuluhan dan kelembagaan; ketahanan pangan) serta UPTD, termasuk subbagian dan kelompok jabatan fungsional sub-substansi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229859,1789044622,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056703019404,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALIKOTA BUKITTINGGI  \nPROVINSI SUMATERA BARAT  \nPERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI  \nNOMOR 56 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA BUKITTINGGI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5887) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Berita Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402);  \n4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);  \n6. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 ) ;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bukittinggi  \n3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.  \n5. Dinas Pertanian dan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.  \n6. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.  \nBAB II  \nKEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI  \nPasal 2  \n(1)Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan, kesehatan hewan, penyuluhan, kelembagaan dan ketahanan pangan.  \n(2)Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah.  \nPasal 3  \n(1)Susunan organisasi Dinas terdiri atas :  \na. kepala dinas;  \nb. sekretariat, terdiri atas :  \n1. sub bagian umum dan kepegawaian;  \n2. kelompok jabatan fungsional sub-substansi perencanaan; d","cbCaisaUyTU8szET","https://ap.wps.com/l/cbCaisaUyTU8szET","pdf",352863,24,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 dengan menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Pangan.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk ruang lingkup urusan Dinas Pertanian dan Pangan dalam Pasal 2 ayat (1)?\",\"answer\":\"Urusan bidang tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan, kesehatan hewan, penyuluhan, kelembagaan, dan ketahanan pangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana susunan organisasi Dinas menurut Pasal 3?\",\"answer\":\"Susunan organisasi terdiri atas kepala dinas, sekretariat, beberapa bidang (tanaman pangan/perkebunan/hortikultura; perikanan/peternakan/kesehatan hewan; penyuluhan dan kelembagaan; ketahanan pangan) serta UPTD, termasuk subbagian dan kelompok jabatan fungsional sub-substansi.\"}]","Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2021 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan | PDF",37]