[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228675-113":53,"doc-detail-228675-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","brebes-regent-regulation-no-3-of-2026-records-retention-schedule-for-the-regional-government","Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2026 - Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah","","Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah untuk mendayagunakan arsip fasilitatif dan substantif secara efektif serta mewujudkan tertib penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip. Jadwal retensi disesuaikan setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini memuat ketentuan umum tentang definisi daerah, bupati, perangkat daerah, arsip, retensi arsip, JRA, jenis arsip, serta istilah penyusutan seperti pemindahan arsip inaktif, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/brebes-regent-regulation-no-3-of-2026-records-retention-schedule-for-the-regional-government/228675/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/brebes-regent-regulation-no-3-of-2026-records-retention-schedule-for-the-regional-government/228675.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Berry Peter","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Jadwal Retensi Arsip dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mendayagunakan arsip fasilitatif dan substantif secara efektif serta mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip demi penyelamatan arsip pemerintah daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana dasar persetujuan Jadwal Retensi Arsip digunakan dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Jadwal retensi arsip telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga perlu disesuaikan agar arsip tetap bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip) dalam ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"JRA adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan/retensi, jenis arsip, dan keterangan yang memuat rekomendasi penetapan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228675,1789028215,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","SALINAN  \nPERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 3 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nJADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BREBES,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nbahwa untuk mendayagunakan arsip fasilitatif dan substantif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien, guna terciptanya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip, perlujadwal retensi arsip Pemerintah Daerah;  \nbahwa jadwal retensi arsip Pemerintah Daerah telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga perlu disesuaikan agar arsip bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaanarsip;  \nbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-BA.02.07/64/2025 Tanggal 16 April 2025 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah  \nDaerah Kabupaten Brebes, Jadwal Retensi Arsip diaturdalam Peraturan Bupati;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP  \nPEMERINTAH DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal I  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Brebes.  \n2. Bupati adalah Bupati Brebes.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah otonom.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangantekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat danditerima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalampelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  \n6. Retensi Arsip adalah Jangka Waktu penyimpananyangwajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip kepegawaian.  \n7. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRAadalah daftar yang berisi sekurang–kurangnya berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapansuatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, ataudipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.  \n8. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis atau seri arsip yang diciptakan karena pelaksanaan fungsi penunjang (fasilitatif) Pemerintah Daerah yang berada pada Unit Organisasi di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Unit Org","cbCaifOdAazTilta","https://ap.wps.com/l/cbCaifOdAazTilta","pdf",4937224,450,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal I\n## Daftar Istilah dan Definisi (Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Arsip, Retensi Arsip, JRA, Penyusutan Arsip)","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Jadwal Retensi Arsip dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Untuk mendayagunakan arsip fasilitatif dan substantif secara efektif serta mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip demi penyelamatan arsip pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana dasar persetujuan Jadwal Retensi Arsip digunakan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Jadwal retensi arsip telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga perlu disesuaikan agar arsip tetap bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip) dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"JRA adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan/retensi, jenis arsip, dan keterangan yang memuat rekomendasi penetapan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.\"}]","Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2026 - Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah | PDF",693]