[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-495265-113":53,"doc-detail-495265-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","brawijaya-university-rector-regulation-number-91-of-2026-regarding-education-provision","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA - NOMOR 91 TAHUN 2026 - TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN","","Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 91 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB. Regulasi ini disusun sebagai acuan pelaksanaan pendidikan, termasuk pemberlakuan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan merumuskan definisi penting seperti UB, rektor, fakultas, Sekolah Pascasarjana UB, Penyelenggaraan Pendidikan, kurikulum, SKS, OBE, model interaksi sinkron dan asinkron, serta pembelajaran daring, menjadi landasan implementasi dan evaluasi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/brawijaya-university-rector-regulation-number-91-of-2026-regarding-education-provision/495265/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/brawijaya-university-rector-regulation-number-91-of-2026-regarding-education-provision/495265.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anna Hans","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-10-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2026?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan disusun sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Brawijaya serta untuk menetapkan pemberlakuan penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Pendidikan dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Peraturan Rektor ini mulai berlaku bagi mahasiswa?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan mulai berlaku bagi mahasiswa yang diterima pada tahun akademik 2026/2027 dan tahun akademik setelahnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},495265,1791001897,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},5909892332657,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA  \nNOMOR 91 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA,  \nMenimbang : a. bahwa sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Brawijaya, diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan;  \nb. bahwa diperlukan penentuan pemberlakuan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Rektor tentang Penyelenggaraan Pendidikan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6732);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);  \n7. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Majelis Wali Amanat, Peraturan Rektor, dan Peraturan Senat Akademik Universitas (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2023 Nomor 41);  \n8. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi danTata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor Universitas Brawijaya (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2023 Nomor  \n12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor  \n12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2026 Nomor 51);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Rektor ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.  \n2. Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.  \n3. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/ataupendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.  \n4. Sekolah Pascasarjana UB yang selanjutnya disebut SPUB adalah penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.  \n5. Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dankoordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.  \n6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenaitujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan","cbCail7GeTpzflu4","https://ap.wps.com/l/cbCail7GeTpzflu4","pdf",2395970,111,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n# Pasal 1\n## Definisi dalam Peraturan Rektor\n# Pasal 2\n# Pasal 3","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Peraturan disusun sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Brawijaya serta untuk menetapkan pemberlakuan penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Pendidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.\"},{\"question\":\"Kapan Peraturan Rektor ini mulai berlaku bagi mahasiswa?\",\"answer\":\"Peraturan mulai berlaku bagi mahasiswa yang diterima pada tahun akademik 2026/2027 dan tahun akademik setelahnya.\"}]","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA - NOMOR 91 TAHUN 2026 - TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN | PDF",1790908036,171]