[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232615-113":53,"doc-detail-232615-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bojonegoro-regent-regulation-no-42-of-2025-guidelines-for-higher-education-scholarship-provision","Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 - Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi","","Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan pedoman pemberian beasiswa pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari Kabupaten Bojonegoro. Aturan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi masyarakat, memperluas pemerataan kesempatan, serta meningkatkan akses pendidikan tinggi melalui bantuan pendidikan berbasis prestasi dan/atau potensi akademik. Ketentuan disusun sebagai dasar kepastian hukum dalam pelaksanaan beasiswa oleh Pemerintah Daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bojonegoro-regent-regulation-no-42-of-2025-guidelines-for-higher-education-scholarship-provision/232615/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bojonegoro-regent-regulation-no-42-of-2025-guidelines-for-higher-education-scholarship-provision/232615.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Alex Sinclair","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi masyarakat, memperkuat pemerataan kesempatan, serta meningkatkan akses memperoleh pendidikan tinggi melalui bantuan pendidikan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan beasiswa pada peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang ditetapkan sebagai penerima atau subjek dalam definisi yang digunakan pada peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Subjek yang dimaksud adalah mahasiswa, yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, dalam konteks penerima beasiswa berasal dari Kabupaten Bojonegoro.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232615,1789072762,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523882182,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# BUPATI BOJONEGOROPROVINSI JAWA TIMUR\n\nPERATURAN BUPATI BOJONEGORONOMOR 42 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BOJONEGORO,  \nMenimbang :a.bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensimasyarakat guna mendukung percepatan pembangunan,Pemerintah Daerah memberikan beasiswa berupa bantuanpendidikan kepada masyarakat yang berprestasi sesuaikemampuan keuangan daerah;  \nb.bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya manusiayang cerdas,berkualitas,berdaya saing,dan sebagaiupaya pemerataan kesempatan serta meningkatkan aksesmemperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat,perlupemberian beasiswa pendidikan tinggi guna mewujudkanmasyarakat yang makmur membanggakan;  \nc.bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,dalampemberian beasiswa oleh Pemerintah Daerah serta gunamelaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat(3)dan Pasal 29ayat(3)Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,diperlukanpengaturan mengenai pedoman pemberian beasiswa;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian BeasiswaPendidikan Tinggi;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n—2—  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota DalamLingkungan Propinsi Djawa Timur(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 41)sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabayadan Daerah Tingkat I Surabaya dengan MengubahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar DalamLingkungan Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,JawaBarat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,TambahanNegara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4389);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);  \n5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);  \n9.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro(LembaranDaerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 5)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanDaerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan","cbCaijRB1dhHNUwL","https://ap.wps.com/l/cbCaijRB1dhHNUwL","pdf",3124703,16,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi masyarakat, memperkuat pemerataan kesempatan, serta meningkatkan akses memperoleh pendidikan tinggi melalui bantuan pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan beasiswa pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.\"},{\"question\":\"Siapa yang ditetapkan sebagai penerima atau subjek dalam definisi yang digunakan pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Subjek yang dimaksud adalah mahasiswa, yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, dalam konteks penerima beasiswa berasal dari Kabupaten Bojonegoro.\"}]","Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 - Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi | PDF",25]