[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228831-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-228831-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","bogor-regent-regulation-guidelines-for-village-income-and-expenditure-budget-preparation-fiscal-year-2026","Peraturan Bupati Bogor - Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa - Tahun Anggaran 2026","","Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bogor sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Penyusunan pedoman dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa dan perangkat regulasi pemerintahan daerah. Ruang lingkup pengaturan mengacu pada kerangka hukum nasional mengenai keuangan negara, perbendaharaan, desa, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bogor-regent-regulation-guidelines-for-village-income-and-expenditure-budget-preparation-fiscal-year-2026/228831/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bogor-regent-regulation-guidelines-for-village-income-and-expenditure-budget-preparation-fiscal-year-2026/228831.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Eliana","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan penetapan pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman ditetapkan untuk menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar pengelolaan keuangan desa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Ketentuan hukum apa yang menjadi dasar penyusunan pedoman ini?",{"text":67,"@type":63},"Dasar penyusunan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait desa dan keuangan negara/perbendaharaan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Untuk tahun anggaran berapa pedoman ini berlaku?",{"text":71,"@type":63},"Pedoman ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, sebagaimana ditegaskan dalam judul dan ruang lingkup pengaturan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},228831,1789029433,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":89,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","BUPATI BOGOR PROVINSI JAWA BARAT  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI BOGOR  \nNOMOR 73 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  \nTAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BOGOR,  \nMenimbang : a. bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa  \nmerupakan wujud dari pengelolaan keuangan Desayang dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;  \nb. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlumenetapkan pedoman penyusunan anggaranpendapatan dan belanja Desa setiap tahunnya melalui Peraturan Bupati;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  \nPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  \n3. Undang-Undang ...  \n-2-  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n9. Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7039);  \n10. Peraturan    \n-3-  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun ","cbCaiai6NQ1o4lxd","https://ap.wps.com/l/cbCaiai6NQ1o4lxd","pdf",799618,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Undang-Undang\n## Peraturan Pemerintah\n## Peraturan Menteri Dalam Negeri\n## Peraturan Menteri lain\n## Peraturan Daerah Kabupaten Bogor\n# Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026\n## Ketentuan umum penyusunan anggaran","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar pengelolaan keuangan desa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.\"},{\"question\":\"Ketentuan hukum apa yang menjadi dasar penyusunan pedoman ini?\",\"answer\":\"Dasar penyusunan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait desa dan keuangan negara/perbendaharaan.\"},{\"question\":\"Untuk tahun anggaran berapa pedoman ini berlaku?\",\"answer\":\"Pedoman ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, sebagaimana ditegaskan dalam judul dan ruang lingkup pengaturan.\"}]","Peraturan Bupati Bogor - Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa - Tahun Anggaran 2026 | PDF",74]