[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232419-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232419-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","bogor-mayor-regulation-no-46-of-2025-guidelines-for-selection-and-provision-of-undergraduate-academic-and-applied-undergraduate-scholarships-for-high-achieving-students-from-low-income-families","Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 46 Tahun 2025 - Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa Kuliah Sarjana Akademik serta Sarjana Terapan bagi Peserta Didik Berprestasi dari Keluarga Miskin","","Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan pedoman seleksi dan pemberian beasiswa kuliah sarjana akademik serta sarjana terapan bagi peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga miskin di Daerah Kota Bogor. Landasan pengaturan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan daerah terkait pendanaan, pengelolaan, serta standar nasional pendidikan. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, APBD, perangkat daerah, dinas pendidikan, serta pengertian beasiswa.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bogor-mayor-regulation-no-46-of-2025-guidelines-for-selection-and-provision-of-undergraduate-academic-and-applied-undergraduate-scholarships-for-high-achieving-students-from-low-income-families/232419/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bogor-mayor-regulation-no-46-of-2025-guidelines-for-selection-and-provision-of-undergraduate-academic-and-applied-undergraduate-scholarships-for-high-achieving-students-from-low-income-families/232419.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dozel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 46 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini menetapkan pedoman seleksi dan pemberian beasiswa kuliah sarjana akademik serta sarjana terapan bagi peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga miskin di Daerah Kota Bogor.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang dimaksud dengan Wali Kota dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang dimaksud dengan beasiswa dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan untuk kuliah sarjana akademik dan sarjana terapan bagi peserta didik lulusan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan berprestasi yang berasal dari keluarga miskin di Daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232419,1789071649,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALI KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 46 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN SELEKSI DAN PEMBERIAN BEASISWA KULIAH SARJANA AKADEMIK SERTA SARJANA TERAPAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI YANG BERASAL DARI KELUARGA MISKIN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BOGOR,  \nMenimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pendidikan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa Kuliah Sarjana Akademik Serta Sarjana Terapan Bagi Peserta Didik Berprestasi Yang Berasal Dari Keluarga Miskin;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang• Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE-BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat [https://tnd.kotabogor.go.id](https://tnd.kotabogor.go.id)  \n-2-  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6), sebagaimana telah diubah den","cbCaikiZCvcwkLey","https://ap.wps.com/l/cbCaikiZCvcwkLey","pdf",239904,9,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Bagian Kesatu Pengertian\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 46 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman seleksi dan pemberian beasiswa kuliah sarjana akademik serta sarjana terapan bagi peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga miskin di Daerah Kota Bogor.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Wali Kota dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan beasiswa dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan untuk kuliah sarjana akademik dan sarjana terapan bagi peserta didik lulusan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan berprestasi yang berasal dari keluarga miskin di Daerah.\"}]","Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 46 Tahun 2025 - Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa Kuliah Sarjana Akademik serta Sarjana Terapan bagi Peserta Didik Berprestasi dari Keluarga Miskin | PDF",14]