[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229301-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229301-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","bmkg-head-regulation-monthly-financial-support-for-cadets-of-the-college-of-meteorology-climatology-and-geophysics","Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Dukungan Keuangan Bulanan bagi Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika","","Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengatur pemberian dukungan keuangan bulanan bagi taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dasar pertimbangannya adalah kebutuhan sumber daya manusia profesional, berkualifikasi unggul, serta berintegritas tinggi yang disiapkan melalui pendidikan di STMKG. Pengaturan ini juga diperlukan sebagai landasan hukum pelaksanaan insentif agar kebutuhan dasar taruna selama pendidikan dapat terpenuhi. Ketentuan didefinisikan melalui pasal-pasal dan istilah yang digunakan, termasuk pengertian BMKG dan STMKG.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bmkg-head-regulation-monthly-financial-support-for-cadets-of-the-college-of-meteorology-climatology-and-geophysics/229301/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bmkg-head-regulation-monthly-financial-support-for-cadets-of-the-college-of-meteorology-climatology-and-geophysics/229301.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Evangeline","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Peraturan ini mengatur apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengatur dukungan keuangan bulanan bagi taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa dukungan keuangan bulanan perlu diberikan?",{"text":68,"@type":64},"Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar taruna selama mengikuti kegiatan pendidikan di STMKG sekaligus mendukung terselenggaranya tugas BMKG melalui pendidikan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang dimaksud dengan BMKG dan STMKG dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; STMKG adalah perguruan tinggi di bawah BMKG yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk penyiapan sumber daya manusia di bidang tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229301,1789037538,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":55,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},13056703019662,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253a8e92610077?_k=1778726343310543188","PERATURAN KEPALA  \nBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR   TAHUN    \nTENTANG  \nDUKUNGAN KEUANGAN BULANAN BAGI TARUNA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,  \nMenimbang : a. bahwa pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, berkualifikasi unggul dan berintegritas tinggi gunamendukung terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan melalui penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nb. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhandasar taruna selama mengikuti kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu diberikan insentif berupa dukungan keuangan bulanan;  \nc. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalampelaksanaan pemberian dukungan keuangan bulanansebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukanpengaturan mengenai dukungan keuangan bulanan bagitaruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Dukungan Keuangan Bulanan bagi Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954~~ ~~Nomor  \n27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 530);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6838);  \n10. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90);  \n11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25);  \n12. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir den","cbCaimoGXeAibM6i","https://ap.wps.com/l/cbCaimoGXeAibM6i","pdf",157684,"Indonesian","# Menimbang\n## Ketentuan pertimbangan\n# Mengingat\n## Daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar\n# Memutuskan\n## Penetapan peraturan\n# Pasal 1\n## Pengertian dan ruang lingkup istilah","[{\"question\":\"Peraturan ini mengatur apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur dukungan keuangan bulanan bagi taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.\"},{\"question\":\"Mengapa dukungan keuangan bulanan perlu diberikan?\",\"answer\":\"Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar taruna selama mengikuti kegiatan pendidikan di STMKG sekaligus mendukung terselenggaranya tugas BMKG melalui pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan BMKG dan STMKG dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; STMKG adalah perguruan tinggi di bawah BMKG yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk penyiapan sumber daya manusia di bidang tersebut.\"}]","Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Dukungan Keuangan Bulanan bagi Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | PDF",8]