[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159217-113":53,"doc-detail-159217-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","blora-regency-local-regulation-no-1-of-2024-on-the-regional-health-system","Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kesehatan Daerah","","Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan Sistem Kesehatan Daerah sebagai dasar pengaturan tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat pertimbangan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia serta bertujuan mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui kebijakan pembangunan daerah. Dokumen juga menetapkan ketentuan umum dan definisi berbagai pihak serta konsep, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, perangkat daerah, desa, masyarakat, kesehatan, serta berbagai bentuk upaya dan pelayanan kesehatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/blora-regency-local-regulation-no-1-of-2024-on-the-regional-health-system/159217/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/blora-regency-local-regulation-no-1-of-2024-on-the-regional-health-system/159217.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kesehatan Daerah?","Question",{"text":109,"@type":110},"Menetapkan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"SKD adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen masyarakat di daerah secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja bentuk Upaya Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang disebutkan pada Pasal 1?",{"text":118,"@type":110},"Upaya Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},159217,1788014688,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","BUPATI BLORA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA  \nNOMOR 1 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nSISTEM KESEHATAN DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BLORA,  \nMenimbang : a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu  \nbagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa sistem kesehatan daerah diselenggarakan melaluikebijakan pembangunan daerah yang berwawasanuntuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya;  \nc. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuangdalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA  \ndan  \nBUPATI BLORA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM KESEHATAN  \nDAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n2. Daerah adalah Kabupaten Blora.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n4. Bupati adalah Bupati Blora.  \n5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.  \n6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah.  \n7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n8. Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas secara teratur dan saling tergantung satu sama lain meliputi kelompok warga sipil, lembaga nirlaba, korpora","cbCaimIfKRlLhdfy","https://ap.wps.com/l/cbCaimIfKRlLhdfy","pdf",816367,41,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kesehatan Daerah?\",\"answer\":\"Menetapkan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SKD adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen masyarakat di daerah secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa saja bentuk Upaya Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang disebutkan pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Upaya Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kesehatan Daerah | PDF",63]