[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229485-113":53,"doc-detail-229485-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","blitar-regent-regulation-number-9-of-2022-guidelines-for-providing-education-cost-assistance-for-achieving-or-underprivileged-students","Peraturan Bupati Blitar - Nomor 9 Tahun 2022 - Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu","","Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu yang berasal dari Kabupaten Blitar. Peraturan ini merujuk ketentuan pendanaan pendidikan dan menyusun dasar hukum nasional serta daerah. Dalam bab ketentuan umum dijelaskan pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, mahasiswa, serta penerima bantuan. Peraturan juga menetapkan maksud dan tujuan pemberian bantuan untuk mendukung pendidikan serta meningkatkan kualitas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/blitar-regent-regulation-number-9-of-2022-guidelines-for-providing-education-cost-assistance-for-achieving-or-underprivileged-students/229485/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/blitar-regent-regulation-number-9-of-2022-guidelines-for-providing-education-cost-assistance-for-achieving-or-underprivileged-students/229485.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Grenda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang menjadi sasaran penerima bantuan biaya pendidikan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penerima bantuan adalah mahasiswa jenjang Strata I dan Diploma IV yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, berdomisili di Kabupaten Blitar, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga Kabupaten Blitar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu?",{"text":118,"@type":110},"Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendukung pendidikan mahasiswa berprestasi atau kurang mampu sesuai ketentuan peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229485,1789039802,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI BLITAR PROVINS! JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI BLITAR  \nNOMOR 9 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA  \nBERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA  \nBUPATI BLITAR,  \nMenimbang  \nMengingat  \nbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu;  \n: 1. Undang-Undang  \nPembentukan  \nNomor 12 Tahun 1950 Daerah-daerah Kabupaten  \ntentangdalam  \nLingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n-2-  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n-3-  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengeloloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 3/A);  \n12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor ","cbCaircitlYhrD6Q","https://ap.wps.com/l/cbCaircitlYhrD6Q","pdf",659517,15,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi\n## Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan","[{\"question\":\"Siapa yang menjadi sasaran penerima bantuan biaya pendidikan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Penerima bantuan adalah mahasiswa jenjang Strata I dan Diploma IV yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, berdomisili di Kabupaten Blitar, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.\"},{\"question\":\"Apa maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga Kabupaten Blitar.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu?\",\"answer\":\"Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendukung pendidikan mahasiswa berprestasi atau kurang mampu sesuai ketentuan peraturan.\"}]","Peraturan Bupati Blitar - Nomor 9 Tahun 2022 - Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu | PDF",23]