[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230407-113":53,"doc-detail-230407-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","bkn-regulation-no-5-of-2023-procedures-for-payment-and-suspension-of-functional-position-allowances","Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 - Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara menetapkan tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Ketentuan mencakup definisi jabatan fungsional, jenis pegawai ASN, serta pejabat yang berwenang menetapkan keputusan. Pembayaran dilakukan tiap bulan melalui keputusan PPK dengan dasar penetapan tunjangan fungsional dan persyaratan administrasi, termasuk pemberian terhitung mulai bulan berjalan sesuai pelaksanaan tugas pada hari kerja pertama.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bkn-regulation-no-5-of-2023-procedures-for-payment-and-suspension-of-functional-position-allowances/230407/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bkn-regulation-no-5-of-2023-procedures-for-payment-and-suspension-of-functional-position-allowances/230407.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Olivia Brown","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang berhak menerima Tunjangan Jabatan Fungsional berdasarkan peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana mekanisme penetapan dan pembayaran Tunjangan Fungsional dilakukan?",{"text":114,"@type":110},"Setiap pembayaran dilakukan dengan keputusan PPK setelah ketentuan Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan keputusan tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat lain.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan?",{"text":118,"@type":110},"Saat pegawai secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan pada hari kerja pertama bulan berjalan, tunjangan diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230407,1789050293,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6037) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG  \nTATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalahsekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalamsuatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara  \nlainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.  \n3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentudalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.  \n5. Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyaikewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmenetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n8. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPKadalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.  \nBAB II  \nPEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 2  \n(1) Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan.  \n(2) Be","cbCail0e82anGvft","https://ap.wps.com/l/cbCail0e82anGvft","pdf",4454971,18,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Pembayaran Tunjangan Fungsional\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Siapa yang berhak menerima Tunjangan Jabatan Fungsional berdasarkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penetapan dan pembayaran Tunjangan Fungsional dilakukan?\",\"answer\":\"Setiap pembayaran dilakukan dengan keputusan PPK setelah ketentuan Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan keputusan tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat lain.\"},{\"question\":\"Kapan Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan?\",\"answer\":\"Saat pegawai secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan pada hari kerja pertama bulan berjalan, tunjangan diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.\"}]","Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 - Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional | PDF",28]