[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229509-113":53,"doc-detail-229509-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","bkn-regulation-no-10-of-2022-procedures-for-granting-and-deductions-of-performance-allowances-for-civil-servants-in-bkn","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 - Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menetapkan tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN. Pengaturan mencakup ketentuan umum tentang definisi pegawai, kategori pelaksana tugas (Plt/Plh), alasan yang sah, serta mekanisme kehadiran termasuk terlambat masuk, pulang cepat, dan izin-izin terkait. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja, dengan penyesuaian melalui perhitungan kinerja dan kehadiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bkn-regulation-no-10-of-2022-procedures-for-granting-and-deductions-of-performance-allowances-for-civil-servants-in-bkn/229509/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bkn-regulation-no-10-of-2022-procedures-for-granting-and-deductions-of-performance-allowances-for-civil-servants-in-bkn/229509.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai dalam peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana dasar perhitungan besaran tunjangan kinerja pegawai?",{"text":114,"@type":110},"Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Dokumen apa yang wajib dibuat terkait penilaian kinerja pegawai?",{"text":118,"@type":110},"Setiap pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagai bukti realisasi capaian kinerja setiap bulan menggunakan sistem aplikasi kinerja pegawai BKN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229509,1789040212,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","3. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);  \n4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1382);  \n5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1732);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI  \nDI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.  \n2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara  \n4. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokantingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.  \n5. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.  \n6. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakantugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.  \n7. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujuioleh atasan langsung.  \n8. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik secara elektronik dan/atau manual.  \n9. Terlambat Masukyang selanjutnya disingkat TM adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masukbekerja yang ditentukan.  \n10. Pulang Cepat yang selanjutnya disingkat PC adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelumjam pulang bekerja yang ditentukan.  \n11. Izin Terlambat Masuk yang selanjutnya disingkat ITMadalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan berdasarkanalasan yang sah dan disetujui atasan langsung.  \n12. Izin Pulang Cepat yang selanjutnya disingkat IPC adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelumjam pulang kerja yang ditentukan berdasarkanalasan yang sah dan disetujui atasan langsung.  \n13. Izin Dinas Pagi adalah kondisi Pegawai yang melakukantugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan.  \n14. Izin Dinas Sore adalah kondisi Pegawai yang melakukantugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan.  \n15. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukanoleh Pegawai dalam rangka kedinasan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.  \n16. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja Pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan se","cbCaiheY9JEiUa8m","https://ap.wps.com/l/cbCaiheY9JEiUa8m","pdf",6995240,27,"Indonesian","# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Bab II - Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai\n## Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN.\"},{\"question\":\"Bagaimana dasar perhitungan besaran tunjangan kinerja pegawai?\",\"answer\":\"Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang wajib dibuat terkait penilaian kinerja pegawai?\",\"answer\":\"Setiap pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagai bukti realisasi capaian kinerja setiap bulan menggunakan sistem aplikasi kinerja pegawai BKN.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 - Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara | PDF",42]