[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230796-113":53,"doc-detail-230796-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","bkn-director-letter-determination-of-asn-induk-number-for-fy-2024-staffing-needs","Surat Kepala BKN - Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024","","Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan penetapan dan penyesuaian jadwal terkait pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum memiliki Nomor Induk ASN. Dokumen menetapkan batas waktu pengusulan dan TMT pengangkatan CPNS serta pengusulan dan TMT pengangkatan PPPK, termasuk skenario bila pertimbangan teknis belum diterbitkan sampai akhir Februari 2025. Instansi diminta melanjutkan proses yang sudah menerima pertimbangan teknis, memastikan ketepatan waktu, serta tetap menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi hingga diangkat.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bkn-director-letter-determination-of-asn-induk-number-for-fy-2024-staffing-needs/230796/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bkn-director-letter-determination-of-asn-induk-number-for-fy-2024-staffing-needs/230796.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Taylor Morgan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa fokus surat ini terkait Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat ini membahas penetapan dan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk ASN-nya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Sampai kapan pengusulan dan kapan TMT pengangkatan CPNS ditetapkan?",{"text":114,"@type":110},"Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN. Jika usul masuk BKN sampai akhir Februari 2025 dan belum ada pertimbangan teknis, TMT ditetapkan 1 Maret 2025.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa ketentuan waktu untuk pengangkatan PPPK dan TMT-nya?",{"text":118,"@type":110},"Peserta PPPK melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan PPPK tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN, atau 1 Maret 2025 bila pertimbangan teknis belum diterbitkan sampai akhir Februari 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230796,1789055102,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":77},1099523885336,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nJalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421  \n[Laman:](Laman:www.bkn.go.id)[www.bkn.go.id](Laman:www.bkn.go.id); Pos-el: [humas@bkn.go.id](humas@bkn.go.id)  \nNomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 Jakarta, 18 Maret 2025  \nSifat : Penting  \nLampiran : -  \nPerihal : Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024  \nKepada Yth.  \nPejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah  \ndi Tempat  \nDalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan inikami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.  \n2. Proses pengangkatan CPNS:  \na. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.  \nb. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.  \nc. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) .  \nd. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.  \n3. Proses pengangkatan PPPK:  \na. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.  \n-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n\" Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.\"  \n-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  \nb. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.  \nc. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.  \nd. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.  \n4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.  \n5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B. KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \n6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B. MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.  \n7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diaturdalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.  \n8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPKdiaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.  \nAtas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.  \nKepala Badan Kepegawaian Negara  \n$  \n1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;  \n2. Menteri Sekretaris Negara;  \n3. Menteri Dalam Negeri;  \n4. Menteri Keuangan;  \n5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  \n-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n\" Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bu","cbCairSrbHVzIkLf","https://ap.wps.com/l/cbCairSrbHVzIkLf","pdf",1065153,"Indonesian","# Perihal: Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024\n## Lanjutan proses pengangkatan CPNS dan PPPK\n## Ketentuan pengangkatan CPNS\n## Ketentuan pengangkatan PPPK\n## Pencabutan dan keberlakuan surat terkait\n## Kewajiban instansi","[{\"question\":\"Apa fokus surat ini terkait Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024?\",\"answer\":\"Surat ini membahas penetapan dan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk ASN-nya.\"},{\"question\":\"Sampai kapan pengusulan dan kapan TMT pengangkatan CPNS ditetapkan?\",\"answer\":\"Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN. Jika usul masuk BKN sampai akhir Februari 2025 dan belum ada pertimbangan teknis, TMT ditetapkan 1 Maret 2025.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan waktu untuk pengangkatan PPPK dan TMT-nya?\",\"answer\":\"Peserta PPPK melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan PPPK tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN, atau 1 Maret 2025 bila pertimbangan teknis belum diterbitkan sampai akhir Februari 2025.\"}]","Surat Kepala BKN - Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 | PDF"]