[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-181182-113":53,"doc-detail-181182-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","bireuen-regency-investment-and-one-stop-service-office-head-decision-on-operational-permit-for-buah-hati-playgroup-education","KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIREUEN TENTANG IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN BUAH HATI - Keputusan Izin Operasional","","Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen menetapkan pemberian Izin Operasional bagi Yayasan Sayang Buah Hati untuk menyelenggarakan Pendidikan Kelompok Bermain. Izin berlaku berdasarkan pertimbangan terpenuhinya syarat izin operasional, dengan lokasi kegiatan di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Pemilik wajib menjalankan kegiatan sesuai program dan kurikulum, pengawasan dilakukan oleh dinas teknis, serta perubahan data mengharuskan pengajuan izin perbaruan. Masa berlaku ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bireuen-regency-investment-and-one-stop-service-office-head-decision-on-operational-permit-for-buah-hati-playgroup-education/181182/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bireuen-regency-investment-and-one-stop-service-office-head-decision-on-operational-permit-for-buah-hati-playgroup-education/181182.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa pihak yang memperoleh Izin Operasional Pendidikan Kelompok Bermain?","Question",{"text":109,"@type":110},"Izin operasional diberikan kepada Yayasan Sayang Buah Hati selaku pemilik/pengelola pendidikan kelompok bermain.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana kewajiban pemilik setelah izin diberikan?",{"text":114,"@type":110},"Pemilik wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik sesuai program dan kurikulum yang dikembangkan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang melakukan pengawasan operasional dan berapa lama izin berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Pengawasan operasional dilakukan oleh dinas teknis. Izin operasional berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},181182,1790041015,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","# KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIREUENNOMOR:503/41/2021\n\nTENTANG  \nIZIN OPERASIONALPENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN.BUAH HATI  \n# KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKABUPATEN BIREUEN,\n\nMenimbang :a.bahwaberdasarkansuratpermohonan SaudaraHalimatussakdiah selaku Pemilik Yayasan Sayang BuahHati Nomor:421.1/22/KBBH/2021 tanggal 15 April 2021perihal Permohonan Izin Operasional;  \nb.bahwa sehubungan dengan telah terpenuhi syarat-syaratIzin Operasional Pendidikan Kelompok Bermain,dipandangperlu memberikan Izin Operasional dimaksud;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan dalam suatuKeputusan.  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 48Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeuluesebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2000;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;  \n3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh;  \n4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PenanamanModal;  \n5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang;  \n6.Undang-Undang INomor 32 Tahun 2009tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  \n7.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;  \n9.Peraturan……  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan Penataan Ruang;  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010;  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IzinLingkungan;  \n12.Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2018 tentangPelayananPerizinanBerusahaTerintegrasi SecaraElektronik;  \n13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81Tahun 2013tentangPendirian Satuan PendidikanNonformal;  \n14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan AnakUsia Dini;  \n15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;  \n16.Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang PengelolaanLingkungan Hidup;  \n17.Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun2012-2032;  \n18.Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenBireuen sebagaimana telah diubah  (dengan QanunKabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019;  \n19.Peraturan Bupati ·Bireuen Nomor 55 Tahun 2019 tentangKedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kabupaten Bireuen;  \n20.Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2020 tentangPendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nKESATUMemberikan Izin Operasional Pendidikan Kelompok Bermain:  \nNama Perusahaan  \n:Yayasan Sayang Buah Hat  \nAlamat:Jalan.SimpangPanahGampongCotGeulumpangKecamatanPeulimbangKabupaten Bireuen.  \nLokasi Kegiatan Usaha:JalanSimpangPanahGampongCotGeulumpangKecamatanPeulimbangKabupaten Bireuen.  \nNama Penanggung Jawab/:HalimatussakdiahPengurus/Pemilik  \n:GampongCotGeulumpangKecamatanPeulimbangKabupaten Bireuen.  \nAlamat  \nPenanggung Jawab Teknis :HalimatussakdiahJenis Pelayanan:Pendidikan Kelompok Bermain.  \nKEDUA:Mewajibkan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKesatu untuk melaksanakan kegiatan dalam rangkameningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan peserta didiksesuai dengan program dan kurikulum yang dikembangkandan memenuhi serta mematuhi segala ketentuan peraturanperundang-undangan.  \nKETIGA:Pengawasan Operasional Pendidikan Kelompok Bermaindilakukan oleh Dinas Teknis","cbCaivK9i5g6HPz2","https://ap.wps.com/l/cbCaivK9i5g6HPz2","pdf",1262629,"Indonesian","# Keputusan\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n## Memutuskan\n### Penetapan izin operasional\n### Kewajiban pemilik\n### Pengawasan operasional\n### Perubahan data dan pengajuan izin\n### Masa berlaku dan ketentuan penetapan","[{\"question\":\"Siapa pihak yang memperoleh Izin Operasional Pendidikan Kelompok Bermain?\",\"answer\":\"Izin operasional diberikan kepada Yayasan Sayang Buah Hati selaku pemilik/pengelola pendidikan kelompok bermain.\"},{\"question\":\"Bagaimana kewajiban pemilik setelah izin diberikan?\",\"answer\":\"Pemilik wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik sesuai program dan kurikulum yang dikembangkan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Siapa yang melakukan pengawasan operasional dan berapa lama izin berlaku?\",\"answer\":\"Pengawasan operasional dilakukan oleh dinas teknis. Izin operasional berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIREUEN TENTANG IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN BUAH HATI - Keputusan Izin Operasional | PDF",1788343686,5]