[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230832-113":53,"doc-detail-230832-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","bintan-regent-regulation-no-3-of-2026-second-amendment-to-regulation-no-47-of-2024-on-guidance-for-additional-income-for-civil-servants","Peraturan Bupati Bintan - Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan","","Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara. Perubahan dilakukan karena adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara persetujuan tambahan penghasilan di pemerintah daerah. Regulasi ini juga menegaskan dasar hukum dari berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang mengatur administrasi pemerintahan serta manajemen dan pengelolaan keuangan daerah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bintan-regent-regulation-no-3-of-2026-second-amendment-to-regulation-no-47-of-2024-on-guidance-for-additional-income-for-civil-servants/230832/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bintan-regent-regulation-no-3-of-2026-second-amendment-to-regulation-no-47-of-2024-on-guidance-for-additional-income-for-civil-servants/230832.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Adam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penetapan Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penetapan didasarkan pada perubahan ketentuan terkait tata cara persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN di pemerintah daerah serta perlunya penyesuaian pedoman dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Peraturan ini merupakan perubahan ke berapa terhadap Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kewajiban atau ketentuan apa yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan menetapkan pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara, dengan beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal I.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230832,1789055833,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI BINTAN  \nNOMOR 3 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BINTAN,  \nMenimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 47 tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu diubah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanabeberapa kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  \n2023    \nJDIH.BINTANKAB.GO.ID  \n2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  \n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingku","cbCaibSZzYFtyEr2","https://ap.wps.com/l/cbCaibSZzYFtyEr2","pdf",95693,9,"Indonesian","# Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n## Memutuskan\n## Menetapkan\n## Pasal I","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada perubahan ketentuan terkait tata cara persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN di pemerintah daerah serta perlunya penyesuaian pedoman dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024.\"},{\"question\":\"Peraturan ini merupakan perubahan ke berapa terhadap Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024.\"},{\"question\":\"Kewajiban atau ketentuan apa yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan menetapkan pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara, dengan beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal I.\"}]","Peraturan Bupati Bintan - Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan | PDF",14]