[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-144353-113":53,"doc-detail-144353-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bengkayang-regency-local-regulation-no-2-of-2004-establishment-of-animal-husbandry-and-animal-health-office-organizational-structure-and-work-procedures","Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2004 - Pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja","","Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2004 menetapkan pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan serta mengatur susunan organisasi dan tata kerja kantor tersebut. Dasar pembentukannya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan sektor peternakan. Peraturan ini mendefinisikan unsur, kewenangan, serta jabatan terkait, lalu menetapkan kedudukan kantor sebagai unsur pelaksana teknis yang melayani bidang peternakan dan kesehatan hewan di bawah Bupati serta dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bengkayang-regency-local-regulation-no-2-of-2004-establishment-of-animal-husbandry-and-animal-health-office-organizational-structure-and-work-procedures/144353/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bengkayang-regency-local-regulation-no-2-of-2004-establishment-of-animal-husbandry-and-animal-health-office-organizational-structure-and-work-procedures/144353.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Melati","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-08-25",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2004?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan serta susunan organisasi dan tata kerja kantor tersebut.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai apa?",{"text":115,"@type":111},"Kantor tersebut merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta lembaga pelayanan teknis pada bidang terkait.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang memimpin Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan dan kepada siapa kantor bertanggung jawab?",{"text":119,"@type":111},"Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor dengan pendidikan teknisi peternakan atau sederajat dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},144353,1787700536,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG  \nNOMOR 2 TAHUN 2004  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN KANTOR SERTA  \nSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA  \nKANTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN  \nKABUPATEN BENGKAYANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BENGKAYANG,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan pasal 68  \nayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkayang;  \nb. bahwa Kabupaten Bengkayang memiliki komoditi peternakan yang potensial dan perlu ditangani secara tersendiri oleh Perangkat Daerah, agar program pemerintah dibidang pengembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dilaksanakan secara maksimal;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan btersebut diatas, maka Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang  \nPenetapan Undang-Undang Daerurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);  \n3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);  \n4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);  \n5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);  \n6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3487);  \n8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3952);  \n9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018);  \n10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);  \n11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4262);  \n12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15) .  \nDengan Persetujuan  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  \nKABUPATEN BENGKAYANG  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG  \nTENTANG PEMBENTUKAN KANTOR SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN  \nKABUPATEN BENGKAYANG.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:  \na. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bengkayang;  \nb. Pemerin","cbCaiuKEXef7OHRU","https://ap.wps.com/l/cbCaiuKEXef7OHRU","pdf",69753,12,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan Daerah\n# Pembentukan\n## Pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan\n# Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi\n## Kedudukan kantor dan tanggung jawab teknis-administratif","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2004?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan serta susunan organisasi dan tata kerja kantor tersebut.\"},{\"question\":\"Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai apa?\",\"answer\":\"Kantor tersebut merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta lembaga pelayanan teknis pada bidang terkait.\"},{\"question\":\"Siapa yang memimpin Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan dan kepada siapa kantor bertanggung jawab?\",\"answer\":\"Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor dengan pendidikan teknisi peternakan atau sederajat dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2004 - Pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja | PDF",18]