[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230824-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230824-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","bengkalis-district-court-chief-decree-appointment-of-information-and-documentation-service-implementation-team-ppid","Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis - Penunjukan Tim Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)","","Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis menetapkan penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, serta Penanggung Jawab Informasi pada pengadilan. Keputusan ini juga mengatur pemberlakuan layanan informasi publik melalui mekanisme elektronik (E-LID) maupun secara langsung melalui meja informasi PTSP, termasuk ketentuan terkait peran juru bicara. Putusan pengadilan beserta turunannya tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar upaya hukum/permohonan eksekusi, serta menetapkan sanksi bila melanggar pedoman.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bengkalis-district-court-chief-decree-appointment-of-information-and-documentation-service-implementation-team-ppid/230824/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bengkalis-district-court-chief-decree-appointment-of-information-and-documentation-service-implementation-team-ppid/230824.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Chumphorn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Keputusan menetapkan penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, serta Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana layanan informasi publik dilaksanakan?",{"text":67,"@type":63},"Layanan informasi publik dilaksanakan secara elektronik melalui E-LID dan/atau diberikan langsung melalui meja informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa ketentuan terkait putusan pengadilan beserta turunannya?",{"text":71,"@type":63},"Putusan atau penetapan Pengadilan beserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar melakukan upaya hukum dan/atau permohonan eksekusi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230824,1789055517,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","1  \nKETUA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS  \n# KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BENGKALISNOMOR:536/KPN.W4.U2/SK.KP4.1.3/III/2025\n\nTENTANG  \n# PENUNJUKAN TIM PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI/TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS\n\nKETUA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS  \nMenimbang:a.bahwa dengan ditetapkannya Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publikdi Pengadilan,maka dipandang perlu menunjuk danmengangkat Pejabat PengelolaInformasi danDokumentasi,Petugas Informasi dan Penanggung JawabInformasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis:  \nb.bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tersebut dalamLampiran I Surat Keputusan ini dipandang cakap danmampu dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimanadalam Lampiran I Surat Keputusan ini;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b,maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola  \nInformassi...  \n2  \nInformasi Dan Dokumentasi(PPID),Petugas Informasi danPenanggung Jawab Informasi pada Pengadilan NegeriBengkalis dengan Surat Keputusan Ketua PengadilanNegeri Bengkalis.  \nMengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;  \n2.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektonik sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;  \n3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;  \n4.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan informasi Publik;  \n6.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SistemPemerintahan Berbasis Elektronik;  \n7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentangStandar Layanan Informasi Publik.  \n8.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar PelayananInformasi Publik di Pengadilan;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BENGKALISTENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANA LAYANAN  \nInformasi.  \n3  \n# INFORMASI DAN DOKUMENTASI/TIM PEJABATPENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)PADAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS.\n\nKESATU:Menetapkan mencabut Surat Keputusan Ketua PengadilanNegeri Bengkalis Nomor 20/KPN.W4.U2/SK.KP4.1.3/I/2026.,tanggal 2 Januari 2026 tentang Penunjukan TimPelaksana Layanan Informasi Dan Dokumentasi/TimPejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi(PPID)PadaPengadilan Negeri Bengkalis.  \nKEDUA:Menetapkan menunjuk Hakim,Aparatur Sipil Negara danPPNPN yang namanya tersebut dalam Lampiran I SuratKeputusan ini sebagai Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi(PPID),Petugas Informasi dan PenanggungJawab Informasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis.  \nKETIGA:Memberlakukan layanan Informasidi Pengadilandiselengarakan secara elektronik melaluiinformasi danDokumentasi secara elektronik (E-LID)ataupun diberikansecara langsung melalui meja informasipada PelayananTerpadu Satu Pintu(PTSP)di Pengadilan.  \nKEEMPAT:Putusan /penetapan Pengadilan beserta turunannya yangdiperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikansebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukumdan/atau permohonan eksekusi.  \nKELIMA:a.Pemberian penjelasan tentang hal-hal yang berhubungandengan pengadilan diluar ketentuan keputusan ini,berupa namun tidak terbatas menyampaikan ke mediatentang isu yang menjadi perhatian publik,oleh hakimyang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalissebagai Juru Bicara.  \n## b.Pelaksana layanan informasi publik di Pengadilan harus\n\nMenyediakan ...  \n4  \nmenyediakan Informasi yang dibutuhkan oleh Juru BicaraPengadilan dalam menjalankan tugas,tanggung jawab,dan kewenangannya.  \nc.Penunjukan,tugas,tanggung jawab,dan kewe","cbCaic6zcQKo9gFc","https://ap.wps.com/l/cbCaic6zcQKo9gFc","pdf",7021761,11,"Indonesian","# Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis\n## Tentang Penunjukan Tim Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)\n## Pertimbangan dan Dasar Hukum\n## Diktum Keputusan\n## Lampiran I: Susunan Tim PPID","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, serta Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis.\"},{\"question\":\"Bagaimana layanan informasi publik dilaksanakan?\",\"answer\":\"Layanan informasi publik dilaksanakan secara elektronik melalui E-LID dan/atau diberikan langsung melalui meja informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan terkait putusan pengadilan beserta turunannya?\",\"answer\":\"Putusan atau penetapan Pengadilan beserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar melakukan upaya hukum dan/atau permohonan eksekusi.\"}]","Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis - Penunjukan Tim Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) | PDF",17]