[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232427-113":53,"doc-detail-232427-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","bekasi-regent-regulation-guidelines-for-follow-up-of-financial-audit-results","PERATURAN BUPATI BEKASI - PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI","","Peraturan Bupati Bekasi menetapkan pedoman tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aturan ini menjadi acuan pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Maksudnya menyediakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sedangkan tujuannya mewujudkan tindak lanjut yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta pelaporan TLHP BPK RI.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/bekasi-regent-regulation-guidelines-for-follow-up-of-financial-audit-results/232427/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bekasi-regent-regulation-guidelines-for-follow-up-of-financial-audit-results/232427.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan TLHP dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"TLHP adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dalam Pasal 1.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa maksud penetapan Pedoman TLHP?",{"text":115,"@type":111},"Maksudnya memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan penetapan pedoman TLHP?",{"text":119,"@type":111},"Agar tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan TLHP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232427,1789071686,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Bujali Bekasi  \nPERATURAN BUPATI BEKASI  \nNOMOR 33 LEUN 2011  \nTENTANG  \n# PEDOMAN TINDAKLANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAKEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASIDENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA\n\nBUPATI BEKASI,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat(3)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,Bupati segeramenindaklanjuti atas laporan hasil pemeriksaan keuangan,laporanhasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengantujuan tertentu yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  \nb.bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaansebagaimana dimaksud pada huruf a,agar pelaksanaannya dapatdilaksanakan secara efektif,efisien dan akuntabel perlu pedomansebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan PemeriksaKeuangan;  \nc.bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b di atas,maka Pedoman Tindak lanjut Hasil Pemeriksaantersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.  \nMengingat  \n;1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan  \nDaerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat  \n(Berita Negara Tahun 1950);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);  \n5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 45,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia1    -25  \n6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);  \n8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan PemeriksaKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengclolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4583);  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan DaerahProvinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.TambahanLembaran Negara Nomor 4737);  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentangPedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi danKabupaten/Kota;  \n14.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi(Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 7);  \n15.Peraturan Bupati Bekasi Nomor 43 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat Daerah(Berita Daerah Kabu","cbCaieFlKCqvI7O6","https://ap.wps.com/l/cbCaieFlKCqvI7O6","pdf",877616,11,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB III RUANG LINGKUP\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan TLHP dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"TLHP adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dalam Pasal 1.\"},{\"question\":\"Apa maksud penetapan Pedoman TLHP?\",\"answer\":\"Maksudnya memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penetapan pedoman TLHP?\",\"answer\":\"Agar tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan TLHP.\"}]","PERATURAN BUPATI BEKASI - PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI | PDF",17]