[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-229963-id":53,"doc-seo-229963-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},229963,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2025 - Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah","Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2025 menetapkan pengaturan penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini memuat pertimbangan pentingnya arsip sebagai memori dan bahan pertanggungjawaban serta kebutuhan pengaturan tata cara implementasi SIKD dan JIKD. Dokumen mengacu pada Undang-Undang Kearsipan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan kearsipan, sekaligus menetapkan definisi serta ruang lingkup dalam ketentuan umum.","BUPATI BATANG  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI BATANG  \nNOMOR 35 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSISTEM INFORMASI KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BATANG,  \nMenimbang : a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;  \nb. bahwa dalam rangka kelancaran implementasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah perlu diatur tata cara penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Batang, Pemerintah Daerah bertanggungjawab membangun dan mengelola Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang dilaksanakan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  \nPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);  \n5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASIKEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Batang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Batang.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah.  \n5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  \n6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan","cbCaim4sPPMT33DZ","https://ap.wps.com/l/cbCaim4sPPMT33DZ","pdf",540914,7,1,8,"Indonesian","id",113,"# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Mengatur tata cara penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah agar implementasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan berjalan lancar.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SIKD adalah sistem informasi arsip daerah yang dikelola oleh LKD dengan menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan daerah.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang menjadi rujukan pengaturan kearsipan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.\"}]","Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2025 - Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah | PDF",1789045538,12,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"batang-regency-mayor-regulation-no-35-of-2025-archival-information-system-in-the-regional-government-environment","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/batang-regency-mayor-regulation-no-35-of-2025-archival-information-system-in-the-regional-government-environment/229963/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/batang-regency-mayor-regulation-no-35-of-2025-archival-information-system-in-the-regional-government-environment/229963.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan utama Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2025?","Question",{"text":127,"@type":128},"Mengatur tata cara penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah agar implementasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan berjalan lancar.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dalam peraturan ini?",{"text":132,"@type":128},"SIKD adalah sistem informasi arsip daerah yang dikelola oleh LKD dengan menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan daerah.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa dasar hukum yang menjadi rujukan pengaturan kearsipan dalam dokumen ini?",{"text":136,"@type":128},"Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]