[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-229970-id":53,"doc-seo-229970-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},229970,13056703019404,"Miles","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM - 6 TAHUN 2021 - TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI BATAM","Peraturan Direktur Politeknik Negeri Batam menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi untuk mendorong integritas pengelola dan penyelenggara, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini memuat dasar pertimbangan serta rujukan peraturan perundang-undangan terkait, definisi istilah kunci seperti KPK, UPG Kementerian, Polibatam, SPI, dan Fraud Control Plan, termasuk fungsi pengendalian gratifikasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.","SALINAN  \nPERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAMNOMOR 006 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI  \nDI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI BATAM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Politeknik Negeri Batam, perlu upaya mendorong terwujudnya integritaspengelola dan penyelenggara Politeknik Negeri Batam;  \nb. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Politeknik Negeri Batam sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Direktur Politeknik Negeri  \nBatam tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Politeknik Negeri Batam;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);  \n2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;  \n8. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012;  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam;  \n10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1009);  \n11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62067/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik Negeri Batam Periode Tahun 2020-2024;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR NOMOR 006 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI BATAM.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah komisi/lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakantugas dan wewenangnya dengan independen dan bebas dan pengaruh kekuasaan manapun, sebagaimana diatur dalam Undand-Undang Nomor 3D Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  \n2. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian, yang selanjutnya disingkat UPG Kementerian, adalah Unit Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Pelaksana Teknis yang dibentuk dalam rangka optim","cbCaijUu6T7T2cuO","https://ap.wps.com/l/cbCaijUu6T7T2cuO","pdf",650640,6,1,30,"Indonesian","id",113,"# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Landasan peraturan perundang-undangan\n# Memutuskan\n## Penetapan peraturan\n# Pasal 1\n## Definisi\n# Pasal 2\n## Fungsi\n# Pasal 3\n## Mulai berlaku\n# Penetapan\n## Tempat dan tanggal","[{\"question\":\"Apa tujuan pengendalian gratifikasi menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara Politeknik Negeri Batam dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pengendalian Gratifikasi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengendalian gratifikasi di Politeknik Negeri Batam yang sesuai dengan tata nilai atau standar nilai dan etika yang dibangun.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi fungsi Pengendalian Gratifikasi?\",\"answer\":\"Pengendalian gratifikasi berfungsi untuk mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara Polibatam, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Lampiran peraturan.\"}]","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM - 6 TAHUN 2021 - TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI BATAM | PDF",1789045639,46,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"batam-state-polytechnic-director-regulation-6-of-2021-guidelines-for-gratification-control-in-batam-state-polytechnic","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/batam-state-polytechnic-director-regulation-6-of-2021-guidelines-for-gratification-control-in-batam-state-polytechnic/229970/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/batam-state-polytechnic-director-regulation-6-of-2021-guidelines-for-gratification-control-in-batam-state-polytechnic/229970.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan pengendalian gratifikasi menurut peraturan ini?","Question",{"text":127,"@type":128},"Mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara Politeknik Negeri Batam dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Apa yang dimaksud dengan Pengendalian Gratifikasi dalam peraturan ini?",{"text":132,"@type":128},"Pengendalian gratifikasi di Politeknik Negeri Batam yang sesuai dengan tata nilai atau standar nilai dan etika yang dibangun.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa yang menjadi fungsi Pengendalian Gratifikasi?",{"text":136,"@type":128},"Pengendalian gratifikasi berfungsi untuk mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara Polibatam, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Lampiran peraturan.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]