[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227806-113":53,"doc-detail-227806-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","barito-utara-regency-regional-regulation-no-2-of-2020-hygiene-sanitation-of-food-and-beverage-management-facilities","Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020 - Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman","","Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020 mengatur ketentuan higiene sanitasi pada tempat pengelolaan makanan dan minuman. Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Regulasi didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait kesehatan, wabah penyakit menular, pangan, serta pedoman higiene sanitasi jasaboga, termasuk penetapan istilah dan ruang lingkup bagi pihak penyelenggara serta fasilitas yang termasuk TPM dan TTU.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/barito-utara-regency-regional-regulation-no-2-of-2020-hygiene-sanitation-of-food-and-beverage-management-facilities/227806/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/barito-utara-regency-regional-regulation-no-2-of-2020-hygiene-sanitation-of-food-and-beverage-management-facilities/227806.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020?","Question",{"text":109,"@type":110},"Melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan TPM dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"TPM (Tempat Pengelolaan Makanan) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasaboga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, serta makanan jajanan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang termasuk dalam TTU menurut Peraturan Daerah ini?",{"text":118,"@type":110},"TTU (Tempat-Tempat Umum) mencakup sarana kesehatan, sarana sekolah, dan hotel, yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan untuk kegiatan masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227806,1791130418,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","# BUPATI BARITO UTARAPROVINSI KALIMANTAN TENGAH\n\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARANOMOR 2 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nHIGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN MINUMANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BARITO UTARA,  \nMenimbang :  a.bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan danminuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasiMakanan dan Minuman yang dapat membahayakan kesehatan;  \nb.bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat darimakanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratanhigiene sanitasi makanan dan minuman,maka perlupengaturan tentang higiene Sanitasi Tempat PengelolaanMakanan dan Minuman yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kabupaten Barito Utara;  \nMengingat :  1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat Ⅱ di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagaiUndang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820)sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ⅱ Tanah Laut,DaerahTingkat Ⅱ Tapin dan Daerah Tingkat Ⅱ Tabalong denganMengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ⅱ di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);  \n2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah PenyakitMenular(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3273);  \n3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  \n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  \n5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);  \n6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentangPenanggulangan Wabah Penyakit Menular(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);  \n8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;  \n9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentangSanitasi Total Berbasis Masyarakat(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 193);  \n10.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi KalimantanTengah Nomor 88);  \n11.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Barito Utara(Lembaran Daerah Kabupaten BaritoUtara Tahun 2016 Nomor 7,Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Barito Utara Nomor 6);  \n12.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun2019 tentang Rencana Pembangun","cbCaidB7IWENB5QL","https://ap.wps.com/l/cbCaidB7IWENB5QL","pdf",1020347,13,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan TPM dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TPM (Tempat Pengelolaan Makanan) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasaboga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, serta makanan jajanan.\"},{\"question\":\"Apa yang termasuk dalam TTU menurut Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"TTU (Tempat-Tempat Umum) mencakup sarana kesehatan, sarana sekolah, dan hotel, yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan untuk kegiatan masyarakat.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020 - Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman | PDF",1789015347,20]