[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185355-113":53,"doc-detail-185355-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","banyuwangi-regent-regulation-number-15-of-2021-procedures-for-new-student-admissions","Peraturan Bupati Banyuwangi - Nomor 15 Tahun 2021 - Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan untuk peningkatan kualitas serta akses pendidikan dan memastikan PPDB terlaksana secara adil, jujur, transparan, serta non-diskriminasi. Pengaturan ini juga disusun dengan penyesuaian terhadap ketentuan nasional terkait PPDB. Istilah dan definisi kunci dijelaskan pada bagian ketentuan umum.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banyuwangi-regent-regulation-number-15-of-2021-procedures-for-new-student-admissions/185355/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banyuwangi-regent-regulation-number-15-of-2021-procedures-for-new-student-admissions/185355.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ruang lingkup PPDB dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB dalam peraturan ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan utama pengaturan PPDB menurut konsiderans peraturan?",{"text":115,"@type":111},"Pengaturan bertujuan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan serta mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus memastikan PPDB berlangsung adil, jujur, transparan, dan non-diskriminasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"PPDB adalah serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, penyebarluasan informasi, proses pelaksanaan, hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185355,1788366798,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# BUPATI BANYUWANGIPROVINSI JAWA TIMUR\n\nPERATURAN BUPATI BANYUWANGINOMOR 15 TAHUN 2021  \n## TENTANG\n\n# TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-\n\nKANAK,SEKOLAH DASAR,DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  \nDI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BANYUWANGI  \nMenimbang :a.bahwa untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayananpendidikan serta untuk mewujudkan kesinambunganpenyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikanperlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru;  \nb.  bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan PenerimaanPeserta Didik Baru agar dapat berlangsung secara adil,jujur,transparan dan nondiskriminasi bagi masyarakat di daerah,perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;  \nc.bahwa dengan diundangkannya Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru padaTaman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah MenengahPertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah MenengahKejuruan,perlu adanya penyesuaian dalam perkembanganpenerimaan peserta didik baru;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huru a,huruf b,dan huruf c,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan PesertaDidik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak,SekolahDasar,dan Sekolah Menengah Pertama di KabupatenBanyuwangi Tahun 2021.  \nMengingat :1.  Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor  \n78,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112,TambahanLembaran Negara Nomor 5038);  \n4.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6398);  \n5.  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana sebagaimana telah diubah terakhir kalidengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja;  \n6.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2015;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah  \n8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Baru yangMemiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat Minat Istimewa;  \n9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh SatuanPendidikan Dasar dan Menengah;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan oleh SatuanPendidikan Dasar dan menengah;  \n11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yangMemiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atauBakat Istimewa;  \n12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 10 Tahun 2010 tentang Standar PelayananMinimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;  \n13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006dan Kurikulum Tahun 2013;  \n14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:137tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD)  \n15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimanadiubah Nomor 120 Tahun 2018  \n16.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah;  \n17.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PadaTaman Kanak-Kanak,S","cbCaifpzjP3gG3XM","https://ap.wps.com/l/cbCaifpzjP3gG3XM","pdf",5475359,12,"Indonesian","# Menetapkan\n## Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru\n# Bab I - Penjelasan Umum\n## Ketentuan Umum (Pasal 1)","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup PPDB dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021?\",\"answer\":\"PPDB dalam peraturan ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama pengaturan PPDB menurut konsiderans peraturan?\",\"answer\":\"Pengaturan bertujuan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan serta mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus memastikan PPDB berlangsung adil, jujur, transparan, dan non-diskriminasi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"PPDB adalah serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, penyebarluasan informasi, proses pelaksanaan, hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan.\"}]","Peraturan Bupati Banyuwangi - Nomor 15 Tahun 2021 - Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",18]