[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230627-113":53,"doc-detail-230627-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","banyumas-regent-regulation-number-13-of-2021-discipline-of-government-employees-with-employment-agreements","Peraturan Bupati Banyumas - Nomor 13 Tahun 2021 - Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Bupati Banyumas menetapkan ketentuan tentang disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pengaturan ini menjadi dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait manajemen PPPK. Dokumen memuat kewajiban PPPK, meliputi ketaatan pada Pancasila dan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas dengan integritas, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Selain kewajiban, peraturan juga menetapkan larangan yang harus dihindari oleh PPPK.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banyumas-regent-regulation-number-13-of-2021-discipline-of-government-employees-with-employment-agreements/230627/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banyumas-regent-regulation-number-13-of-2021-discipline-of-government-employees-with-employment-agreements/230627.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"8796093062539","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Banyumas ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, khususnya terkait disiplin PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa kewajiban utama PPPK menurut Pasal 2?",{"text":115,"@type":111},"PPPK wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan pengabdian dan tanggung jawab, menjaga rahasia jabatan, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja larangan bagi PPPK menurut Pasal 3?",{"text":119,"@type":111},"PPPK dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, bekerja tanpa izin untuk negara atau lembaga lain, bekerja pada pihak asing, serta melakukan tindakan yang tidak sah terkait barang milik negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230627,1789052651,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":60,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},8796093062539,"BUPATI BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI BANYUMAS  \nNOMOR 13 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nDISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANYUMAS,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG DISIPLIN PEGAWAIPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas;  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas;  \n3. Bupati adalah Bupati Banyumas;  \n4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;  \n5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan;  \n6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \n7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansipemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \n8. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentianyang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK;  \n9. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari laranganyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangandan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggardijatuhi hukuman disiplin;  \n10. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja;  \n11. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PPPK karenamelanggar disiplin PPPK.  \nBAB II  \nKEWAJIBAN DAN LARANGAN  \nBagian Kesatu  \nPasal 2  \nSetiap PPPK Wajib :  \n1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;  \n2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;  \n3. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;  \n4. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; ","cbCaioRAk1MaMRav","https://ap.wps.com/l/cbCaioRAk1MaMRav","pdf",362296,21,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN\n## Bagian Kesatu Pasal 2\n## Bagian Kedua Larangan Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Banyumas ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, khususnya terkait disiplin PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama PPPK menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"PPPK wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan pengabdian dan tanggung jawab, menjaga rahasia jabatan, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa saja larangan bagi PPPK menurut Pasal 3?\",\"answer\":\"PPPK dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, bekerja tanpa izin untuk negara atau lembaga lain, bekerja pada pihak asing, serta melakukan tindakan yang tidak sah terkait barang milik negara.\"}]","Peraturan Bupati Banyumas - Nomor 13 Tahun 2021 - Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",32]