[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137514-113":53,"doc-detail-137514-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","banyumas-regency-regional-regulation-number-13-of-2024-livestock-management-and-animal-health","Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2024 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan","","Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagai dasar arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Aturan ini menegaskan peran hewan bagi penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, sekaligus mendukung peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dokumen juga memuat definisi operasional seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, hewan, peternak, dokter hewan, otoritas veteriner, kesejahteraan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banyumas-regency-regional-regulation-number-13-of-2024-livestock-management-and-animal-health/137514/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banyumas-regency-regional-regulation-number-13-of-2024-livestock-management-and-animal-health/137514.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ditetapkan untuk menjalankan kewenangan pemerintah daerah mengatur urusan peternakan dan kesehatan hewan, melindungi peran hewan bagi pangan asal hewan, serta memberi arah, landasan, dan kepastian hukum bagi para pihak.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan “Kesehatan Hewan” dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, lingkungan, keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, serta peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana definisi “Dokter Hewan” dan “Otoritas Veteriner Daerah” dalam dokumen ini?",{"text":118,"@type":110},"Dokter hewan adalah profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam pelayanan kesehatan hewan. Otoritas Veteriner Daerah adalah kelembagaan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},137514,1787414701,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":11},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","BUPATI BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMASNOMOR 13 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANYUMAS,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah dapat mengatur urusan yang menjadi kewenangannya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan;  \nb. bahwa Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalampenyediaan pangan asal Hewan dan hasil Hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;  \nc. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan manusiamaka Hewan yang diperuntukkan sebagai bahan panganyang aman, sehat, utuh dan halal untuk bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan;  \nd. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibatdalam penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b , huruf c dan hurufd, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  \nmenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS  \ndan  \nBUPATI BANYUMAS  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Banyumas.  \n4. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di darat dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.  \n5. Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatandi bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.  \n6. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.  \n7. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan , dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.  \n8. Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannyauntuk sebagian atau seluruhnya bergantung padamanusia untuk maksud tertentu.  \n9. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknyadiperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkaitdengan pertanian.  \n10. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korpora","cbCaigXEkEMXGT3j","https://ap.wps.com/l/cbCaigXEkEMXGT3j","pdf",660002,39,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk menjalankan kewenangan pemerintah daerah mengatur urusan peternakan dan kesehatan hewan, melindungi peran hewan bagi pangan asal hewan, serta memberi arah, landasan, dan kepastian hukum bagi para pihak.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Kesehatan Hewan” dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, lingkungan, keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, serta peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi “Dokter Hewan” dan “Otoritas Veteriner Daerah” dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokter hewan adalah profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam pelayanan kesehatan hewan. Otoritas Veteriner Daerah adalah kelembagaan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2024 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan | PDF"]