[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-144356-113":53,"doc-detail-144356-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","banyumas-regency-level-ii-local-regulation-no-6-of-1994-slaughter-tax","Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banyumas - Nomor 6 Tahun 1994 - Pajak Potong Hewan","","Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1994 mengatur ketentuan Pajak Potong Hewan. Regulasi ini menetapkan definisi, subyek dan obyek pajak, serta kewajiban perizinan pemotongan melalui izin memotong yang berlaku sebagai bukti pembayaran pajak. Pemotongan darurat dikecualikan dari izin namun tetap wajib membayar pajak. Aturan tata cara pemungutan dan pengecualian untuk pemotongan pada upacara keagamaan atau adat serta ketentuan tarif berdasarkan jenis hewan dan kategori pemotongan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banyumas-regency-level-ii-local-regulation-no-6-of-1994-slaughter-tax/144356/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banyumas-regency-level-ii-local-regulation-no-6-of-1994-slaughter-tax/144356.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-25",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang menjadi subyek dan apa yang menjadi obyek Pajak Potong Hewan menurut Peraturan Daerah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Subyek pajak adalah setiap orang yang memotong hewan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas. Obyek pajak adalah setiap hewan yang dipotong.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kapan pemotongan hewan wajib memiliki izin memotong?",{"text":115,"@type":111},"Semua hewan yang akan dipotong wajib mendapatkan izin memotong dari Dinas Peternakan, kecuali untuk pemotongan darurat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana tarif pajak ditetapkan untuk sapi/kerbau/kuda dan kambing/domba?",{"text":119,"@type":111},"Besarnya pajak ditetapkan berdasarkan kelipatan harga per kilogram daging. Untuk sapi/kerbau/kuda: pemotongan usaha 2x, hajat 1,5x, darurat 1x. Untuk kambing/domba: pemotongan usaha 2/3x, hajat 1/2x (bagian darurat berlanjut pada ketentuan berikutnya).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},144356,1787700592,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","NONOR :34  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANYUMAS  \n# NOMOR 6  TAHUN 1994\n\nTENTANG  \nPAJAK POTONG HEWAN  \n## DENGAN RAHHAT TUHAN YANG MAHA ESA\n\nBUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANYUMAS  \nMenimbang :a.bahwa ketentuan pajak potong hewanyang diatur (dalamoPeraturan DaerahDaerah Swatantra Tingkat II Banyumastanggal 30 September 1959,diundangkandalam Lembaran Daerah Jawa Tengah SeriC Tahun 1961 Nr.28 sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1983tentang Perubahan Keempat PeraturanDaerah Daerah Swatantra Tingkat IIBanyumas tanggal 30 September 1959tentang Mengadakan dan Memungut PajakPotong Hewan dirasa sudah tidak sesuaidengan perkembangan keadaan,  sehinggaperlu ditinjau kembali ;  \nb.bahwa berhubung dengan itu perlumenetapkan kembali Peraturan Daerahtentang Pajak Potong Hewan ;  \nMengingat:1.Undang-undang Nomor 13 Tahun1950tentang Pembentukan    Daerah-daerahKabupaten Dalam Lingkungan Propinsijawa Tengah ;  \n1  \n2.Undang-undangNomor 11/Drt.    Tahun1957 tentang Peraturan Umum PajakDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1957 Nomor 56,Tamba-han Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1287);  \n3.Undang-undangNomor 6 Tahun1967tentang Ketentuan-ketentuanPokok  \nPeternakan dan Kesehatan Hewan(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun1967 Nomor 10,  Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2824);  \n4.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Pemerintahan DiDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 38,Tamba-han Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3037);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun1957 tentang Penyerahan Pajak-pajakNegara Kepada Daerah(Lembaran NegaraRepublik  Indonesia Tahun 1957 Nomor  \n10,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor-1155);  \n6.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor84 Tahun 1993 tentang Bentuk PeraturanDaerah-dan Peraturan Daerah Perubahan;  \n7.Peraturan Daerah  Kabupaten DaerahTingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun1985 tentang Penunjukan,Pengangkatan,Kewenangan dan Pemberhentian PegawaiNegeri Sipil Sebagai Penyidik Pada Pe-merintah Kabupaten Daerah Tingkat IIBanyumas  (Lembaran Daerah KabupatenDaerah  Tingkat II Banyumas Seri DTahun 1986 Nomor 5);  \nDengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Daerah Tingkat II Banyumas  \nH E H U T U S K A N  \nMenetapkan  PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH  \n## TINGKAT II BANYUMAS TENTANG PAJAK POTONGHEWAN\n\nBAB I。  \n.1sw  \nda2  \nKETENTUAN UMUH  \nDaerh。  \nPasal 1  \nXALA  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :  \na.Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala DaerahTingkat II Banyumas ;  \nb.Dewan prPerwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IIBanyumas ;  \nc.Inspektorat Wilayah adalah Inspektorat WilayahKabupaten Daerah Tingkat II Banyumas ;  \nd.Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan KabupatenDaerah Tingkat II Banyumas;  \ne.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas PendapatanDaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas ;  \nf.Hewan adalah ternak sapi,kerbau;kuda,babi,kam-bing atau domba ;cnsas9  \ng.Memotong adalah perbuatan menyembelih untuk membu-nuh hewan dansegala itindakan yang nyata-nyatadianggapg sebagai perbuatan yangoditujukan untukpembunuhan。tersebut,p serta tindakanselanjutnyaterhadap hewan yang dibunuh,baik dengan mengguna-ikan mesin )atau alatlainnya irdengan  mengindahkan  \n2caturan-aturan agamab;a6红 道s  \nh.Pemotongan Darurat adalah pemotongan yangnterpaksaharus dilakukan karena :hewan mengalami kecela-skaan,(hewan mengalami luka-luka akibat diserangbinatang buas,hewan menderita penyakitsmenularyang menurut ahli perlu diberantas dan hewan yang  \nsejak dilahirkan atau berdasarkan cacatyangdiderita menurut keputusan ahli perlu dipotong ;  \ni.Pemotongan hajat adalah Pemotongan hewan yangtidak dijadikan usaha atau mata pencaharian ;  \nj.Pemotongan usaha adalah Pemotongan hewan yangdijadikan sebagai usaha atau mata pencaharian ;  \nk.Daging adalah semua bagian tubuh hewan ya","cbCaiiPNMPIz2A0B","https://ap.wps.com/l/cbCaiiPNMPIz2A0B","pdf",9335326,16,"Indonesian","# BAB I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II - Subyek dan Obyek Pajak\n## Pasal 2\n# BAB III - Perizinan\n## Pasal 3\n# BAB IV - Tata Cara Pemungutan Pajak\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n# BAB V - Tarif Pajak\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Siapa yang menjadi subyek dan apa yang menjadi obyek Pajak Potong Hewan menurut Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Subyek pajak adalah setiap orang yang memotong hewan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas. Obyek pajak adalah setiap hewan yang dipotong.\"},{\"question\":\"Kapan pemotongan hewan wajib memiliki izin memotong?\",\"answer\":\"Semua hewan yang akan dipotong wajib mendapatkan izin memotong dari Dinas Peternakan, kecuali untuk pemotongan darurat.\"},{\"question\":\"Bagaimana tarif pajak ditetapkan untuk sapi/kerbau/kuda dan kambing/domba?\",\"answer\":\"Besarnya pajak ditetapkan berdasarkan kelipatan harga per kilogram daging. Untuk sapi/kerbau/kuda: pemotongan usaha 2x, hajat 1,5x, darurat 1x. Untuk kambing/domba: pemotongan usaha 2/3x, hajat 1/2x (bagian darurat berlanjut pada ketentuan berikutnya).\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banyumas - Nomor 6 Tahun 1994 - Pajak Potong Hewan | PDF",25]