[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185640-113":53,"doc-detail-185640-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","banjarmasin-mayor-regulation-no-31-of-2019-admission-of-new-students-to-junior-high-schools-for-the-20192020-academic-year","PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 31 TAHUN 2019 - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA BANJARMASIN TAHUN PELAJARAN 2019/2020","","Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2019 mengatur penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Banjarmasin untuk tahun pelajaran 2019/2020. Pengaturan mencakup tujuan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, serta berkeadilan, termasuk pemerataan sekolah melalui zonasi. Pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme daring, dengan alternatif luring saat jaringan tidak tersedia, serta menetapkan tahapan pengumuman, pendaftaran, seleksi, penetapan, dan daftar ulang.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banjarmasin-mayor-regulation-no-31-of-2019-admission-of-new-students-to-junior-high-schools-for-the-20192020-academic-year/185640/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banjarmasin-mayor-regulation-no-31-of-2019-admission-of-new-students-to-junior-high-schools-for-the-20192020-academic-year/185640.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan PPDB dalam Peraturan Walikota ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB bertujuan menjamin penerimaan berjalan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan; mendorong peningkatan akses pendidikan; serta pemerataan sekolah berdasarkan zonasi wilayah Kota Banjarmasin.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana mekanisme pelaksanaan PPDB pada tahun pelajaran 2019/2020?",{"text":115,"@type":111},"PPDB dilaksanakan secara daring. Jika fasilitas jaringan tidak tersedia, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa dasar penetapan hasil seleksi peserta didik baru?",{"text":119,"@type":111},"Hasil seleksi ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah, kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185640,1788368377,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# WALIKOTA BANJARMASINPROVINSI KALIMANTAN SELATAN\n\nPERATURAN WALIKOTA BANJARMASINNOMOR 31 TAHUN 2019  \n## TENTANG\n\n# PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMAKOTA BANJARMASIN TAHUN PELAJARAN 2019/2020\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA BANJARMASIN,  \nMenimbang:a.bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendidikanberdasarkan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SekolahMenegah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran2019/2020;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan(LembaranNegara RepublikIndonesia1953 Nomor 9)sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaIndonesia Nomor 5234);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah berapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);  \n5.  PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan(Lembar Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 45,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5670);  \n6.  PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,  Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan olehPemerintah Daerah;  \n8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);  \n9.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan PesertaDidik Baru Pada Taman Kanak -Kanak,Sekolah DasarSekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,SekolahMenengah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;  \n10.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat DaerahKota Banjarmasin(Lembaran Daerah Kota BanjarmasinTahun 2016 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah KotaBanjarmasin Nomor 40);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTABANJARMASIN TAHUN PELAJARAN 2019/2020.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.  \n2.Penerimaan Peserta Didik Baru,yang selanjutnya disingkat PPDB adalahPenerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama.  \n3.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satubentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umumpada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,MI,atau bentuk lainyang sederajat atau lanjutan d","cbCairidt8pYZgWJ","https://ap.wps.com/l/cbCairidt8pYZgWJ","pdf",2917873,11,"Indonesian","# Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2019/2020\n## Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 2\n## Bab II Tata Cara PPDB\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Bab III Jalur Pendaftaran","[{\"question\":\"Apa tujuan PPDB dalam Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"PPDB bertujuan menjamin penerimaan berjalan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan; mendorong peningkatan akses pendidikan; serta pemerataan sekolah berdasarkan zonasi wilayah Kota Banjarmasin.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pelaksanaan PPDB pada tahun pelajaran 2019/2020?\",\"answer\":\"PPDB dilaksanakan secara daring. Jika fasilitas jaringan tidak tersedia, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring.\"},{\"question\":\"Apa dasar penetapan hasil seleksi peserta didik baru?\",\"answer\":\"Hasil seleksi ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah, kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.\"}]","PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 31 TAHUN 2019 - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA BANJARMASIN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 | PDF",17]