[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228737-113":53,"doc-detail-228737-id":119},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":112,"head_meta":114,"extra_data":116,"updated_unix":118},113,"id","banjarbaru-mayor-regulation-no-3-of-2023-procedures-for-cooperation-and-licensing-for-off-road-parking-facilities","Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 - Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan","","Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata cara kerja sama dan perizinan untuk penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan. Penyusunan ketentuan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang pengelolaan perparkiran serta berbagai dasar hukum nasional dan daerah terkait jalan, penataan ruang, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, manajemen lalu lintas, kerja sama daerah, dan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Dokumen menetapkan pengaturan ruang lingkup dan ketentuan umum bagi para pihak terkait.",{"@graph":63,"@context":111},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banjarbaru-mayor-regulation-no-3-of-2023-procedures-for-cooperation-and-licensing-for-off-road-parking-facilities/228737/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banjarbaru-mayor-regulation-no-3-of-2023-procedures-for-cooperation-and-licensing-for-off-road-parking-facilities/228737.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagian apa yang memuat definisi dalam peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Bagian Bab I tentang Ketentuan Umum memuat Pasal 1 yang berisi pengertian/definisi istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":113,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":115,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":117,"site_id":56},228737,1789028880,{"code":4,"msg":5,"data":120},{"doc_id":117,"user_id":121,"nickname":89,"user_avatar":122,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":123,"file_id":124,"file_url":125,"file_type":126,"file_size":127,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":128,"language":129,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":130,"faqs":131,"seo_title":132,"seo_description":61,"update_tm":118,"read_time":133},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","WALI KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nSALINAN  \nPERATURAN WALI KOTA BANJARBARU  \nNOMOR 3 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nTATA CARA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BANJARBARU,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor  \n1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);  \n3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang...  \n4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembar","cbCainOBl7KpfU2C","https://ap.wps.com/l/cbCainOBl7KpfU2C","pdf",179115,15,"Indonesian","# Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan\n## Ketentuan Umum","[{\"question\":\"Bagian apa yang memuat definisi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Bagian Bab I tentang Ketentuan Umum memuat Pasal 1 yang berisi pengertian/definisi istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.\"}]","Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 - Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan | PDF",23]