[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228826-113":53,"doc-detail-228826-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","banjar-mayor-regulation-no-57-of-2025-guidelines-for-preparing-the-village-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026","Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2025 - Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026","","Peraturan Wali Kota Banjar menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Landasan regulasi mencakup undang-undang tentang pembentukan Kota Banjar, pengaturan desa, pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Dokumen memuat konsiderans menetapkan peraturan dan diawali Bab I tentang ketentuan umum, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, dan Desa beserta ruang lingkup kewenangannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banjar-mayor-regulation-no-57-of-2025-guidelines-for-preparing-the-village-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026/228826/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banjar-mayor-regulation-no-57-of-2025-guidelines-for-preparing-the-village-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026/228826.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ivy","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2026 agar sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Peraturan ini mengatur apa yang dimaksud dengan “Desa” dan “Pemerintahan Desa”?",{"text":115,"@type":111},"“Desa” didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa dan hak asal-usul yang diakui. “Pemerintahan Desa” diartikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja acuan regulasi utama yang menjadi dasar penetapan peraturan?",{"text":119,"@type":111},"Dasarnya mencakup undang-undang tentang desa dan pemerintahan daerah, aturan hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228826,1789029418,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","WALI KOTA BANJAR PROVINSI JAWA BARAT  \nPERATURAN WALI KOTA BANJAR  \nNOMOR 57 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  \nTAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BANJAR,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) danayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor  \n130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);  \n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  \n-2-  \nNomor 6757);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321):  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);  \n9. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2022 Nomor 91);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Banjar.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.  \n4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dandihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan R","cbCaiclsxfsNkow4","https://ap.wps.com/l/cbCaiclsxfsNkow4","pdf",979104,172,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dan ruang lingkup (Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, Desa, Pemerintahan Desa)","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2026 agar sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengatur apa yang dimaksud dengan “Desa” dan “Pemerintahan Desa”?\",\"answer\":\"“Desa” didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa dan hak asal-usul yang diakui. “Pemerintahan Desa” diartikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.\"},{\"question\":\"Apa saja acuan regulasi utama yang menjadi dasar penetapan peraturan?\",\"answer\":\"Dasarnya mencakup undang-undang tentang desa dan pemerintahan daerah, aturan hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.\"}]","Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2025 - Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 | PDF",265]