[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229010-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229010-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","bandung-mayor-decree-regional-verification-and-validation-team-for-accelerated-physical-development-stalls-warehousing-and-cooperative-completeness-of-merah-putih-village","Keputusan Wali Kota Bandung - Tim Verifikasi dan Validasi Daerah Percepatan Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih","","Keputusan Wali Kota Bandung menetapkan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah untuk mendukung percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi di Kelurahan Merah Putih. Tim bertugas melakukan verifikasi serta validasi lapangan terhadap lokasi dan progres kegiatan, mengawal pelaksanaan agar sesuai pedoman teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan laporan hasil melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES). Masa kerja tim berlaku 1 tahun sejak ditetapkan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bandung-mayor-decree-regional-verification-and-validation-team-for-accelerated-physical-development-stalls-warehousing-and-cooperative-completeness-of-merah-putih-village/229010/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bandung-mayor-decree-regional-verification-and-validation-team-for-accelerated-physical-development-stalls-warehousing-and-cooperative-completeness-of-merah-putih-village/229010.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dozel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",11,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi Daerah?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk melakukan pemantauan melalui verifikasi dan validasi lapangan atas percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi di Kelurahan Merah Putih.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja tugas utama tim menurut keputusan ini?",{"text":68,"@type":64},"Tim melakukan verifikasi dan validasi lapangan, mengawal pelaksanaan agar sesuai pedoman teknis serta peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil melalui SIMKOPDES.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan masa kerja dan pembiayaan tim?",{"text":72,"@type":64},"Masa kerja tim berlaku 1 tahun sejak keputusan ditetapkan, sedangkan biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229010,1789034235,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALI KOTA BANDUNG  \nPROVINSI JAWA BARATKEPUTUSAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR:518/Kep.775-DiskopUKM/2026  \nTENTANG  \n# TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNANFISIK,GERAI,PERGUDANGAN,DAN KELENGKAPAN KOPERASIKELURAHAN MERAH PUTIH\n\nWALI KOTA BANDUNG,  \nMenimbang:a.bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 Surat MenteriDalam Negeri Nomor 500.3/10071/SJ tanggal 29Desember 2025 Hal Pembentukan Tim Verifikasi danValidasi Daerah,Pemerintah Daerah diminta Agarmembentuk Tim Verifikasi dan Validasi Daerah untukmelakukan pemantauan dan evaluasi kegiatanPercepatan Pembangunan Fisik,Gerai,Pergudangandan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih serta memastikan pelaksanaan kegiatan dapatberjalan secara efektif,efisien,transparan danakuntabel;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,  perlu menetapkanKeputusan Wali Kota tentang Tim Verifikasi danValidasi Daerah Percepatan Pembangunan Fisik,Gerai,Pergudangan dan Kelengkapan KoperasiKelurahan Merah Putih;  \n:1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3509)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \nMengingat  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2026 Nomor 1,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n—2—  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n4.Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang KotaBandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 290);  \n5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentangKemudahan,   Pelindungan dan PemberdayaanKoperasi dan Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 17,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6619);  \n7.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun2023 tentang Kemudahan,   Pemberdayaan,Pengembangan,  Pengawasan dan PelindunganKoperasi dan Usaha Mikro(Lembaran Daerah KotaBandung Tahun 2023 Nomor 8);  \nMemperhatikan :1.Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentangPercepatan Pembangunan Fisik,Gerai,Pergudangan,dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih;  \n2.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/10071/SJtanggal 29 Desember 2025 Hal Pembentukan TimVerifikasi dan Validasi Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanKESATU:Tim Verifikasi danValidasiDaerah PercepatanPembangunan Fisik,Gerai,Pergudangan danKelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih.  \nKEDUA:Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUmempunyai tugas:  \na.melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadaplokasi dan progres Pembangunan Fisik,Gerai,danPergudangan Koperasi Kelurahan Merah Putih;  \nb.mengawal pelaksanaan kegiatan di lapangan agarsesuai dengan pedoman teknis dan ketentuanperaturan perundang-undangan;dan  \nc.menyampaikan laporan hasil verifikasi serta validasi","cbCaim3tzQJASU4n","https://ap.wps.com/l/cbCaim3tzQJASU4n","pdf",1575560,6,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pembentukan tim\n# Memutuskan\n## Diktum Kesatu: penetapan tim\n## Diktum Kedua: tugas tim\n## Diktum Ketiga: lampiran susunan keanggotaan dan uraian tugas\n## Diktum Keempat: masa kerja\n## Diktum Kelima: pembiayaan\n## Diktum Keenam: mulai berlaku\n# Lampiran\n## Susunan keanggotaan tim dan pengarah\n## Ketua, sekretaris, wakil ketua, dan anggota","[{\"question\":\"Apa tujuan dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi Daerah?\",\"answer\":\"Untuk melakukan pemantauan melalui verifikasi dan validasi lapangan atas percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi di Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama tim menurut keputusan ini?\",\"answer\":\"Tim melakukan verifikasi dan validasi lapangan, mengawal pelaksanaan agar sesuai pedoman teknis serta peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil melalui SIMKOPDES.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan masa kerja dan pembiayaan tim?\",\"answer\":\"Masa kerja tim berlaku 1 tahun sejak keputusan ditetapkan, sedangkan biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.\"}]","Keputusan Wali Kota Bandung - Tim Verifikasi dan Validasi Daerah Percepatan Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih | PDF",9]