[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229344-113":53,"doc-detail-229344-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","banda-aceh-mayor-regulation-no-48-of-2020-job-descriptions-for-structural-positions-at-the-office-of-islamic-law-in-banda-aceh-city","Peraturan Walikota Banda Aceh - Nomor 48 Tahun 2020 - Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh","","Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 Tahun 2020 menetapkan uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan regulasi sebelumnya mengenai susunan, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan tata kerja dinas terkait. Uraian tugas berlaku bagi jabatan struktural Eselon II, III, dan IV, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada atasan langsung sesuai jenjang jabatan. Lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/banda-aceh-mayor-regulation-no-48-of-2020-job-descriptions-for-structural-positions-at-the-office-of-islamic-law-in-banda-aceh-city/229344/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banda-aceh-mayor-regulation-no-48-of-2020-job-descriptions-for-structural-positions-at-the-office-of-islamic-law-in-banda-aceh-city/229344.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"วิน","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Walikota ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dinas Syariat Islam, serta berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural dalam suatu Peraturan Walikota.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Uraian tugas jabatan struktural berlaku untuk jabatan tingkat apa saja?",{"text":114,"@type":110},"Uraian tugas jabatan struktural berlaku bagi jabatan struktural Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Dinas Syariat Islam.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana hubungan tanggung jawab jabatan struktural dengan atasan langsung?",{"text":118,"@type":110},"Jabatan struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung sesuai jenjang jabatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229344,1789037809,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":38},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","SALINAN  \nWALIKOTA BANDA ACEH  \nPERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH  \nNOMOR 48 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nURAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA  \nDINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH  \nDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nWALIKOTA BANDA ACEH,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33  \nPeraturan Walikota Banda Aceh Nomor 60 Tahun 2016  \ntentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang  \nPembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);  \n7. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 11);  \n8. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 60);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kota adalah Kota Banda Aceh.  \n2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.  \n3. Walikota adalah Walikota Banda Aceh.  \n4. Sekretaris    \n4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.  \n5. Dinas Syariat Islam adalah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n9. Bidang adalah Bidang pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n10. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n11. Seksi adalah Seksi pada Bidang Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n12. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Bidang Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.  \n13. Subbagian adalah Subbagian pada ","cbCaiqBUjNYpE3Au","https://ap.wps.com/l/cbCaiqBUjNYpE3Au","pdf",229254,34,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Uraian Tugas Jabatan Struktural\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# Ketentuan Penutup\n## Pasal 6","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dinas Syariat Islam, serta berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural dalam suatu Peraturan Walikota.\"},{\"question\":\"Uraian tugas jabatan struktural berlaku untuk jabatan tingkat apa saja?\",\"answer\":\"Uraian tugas jabatan struktural berlaku bagi jabatan struktural Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Dinas Syariat Islam.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan tanggung jawab jabatan struktural dengan atasan langsung?\",\"answer\":\"Jabatan struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung sesuai jenjang jabatan.\"}]","Peraturan Walikota Banda Aceh - Nomor 48 Tahun 2020 - Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh | PDF"]