[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229552-113":53,"doc-detail-229552-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ban-pt-national-accreditation-board-for-higher-education-decision-no-006ban-ptak-xdpl-iiivi2010","BAN-PT - Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 006/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/VI/2010","","Keputusan BAN-PT menetapkan status, nilai, dan peringkat akreditasi untuk program studi diploma di perguruan tinggi tahun 2010 berdasarkan hasil proses permohonan akreditasi yang telah dipenuhi sesuai ketentuan berlaku. Keputusan berlaku selama 5 (lima) tahun, mengatur bahwa akreditasi ulang menggunakan ketetapan pada keputusan ini sehingga status sebelumnya tidak berlaku. Keputusan hanya berlaku bagi program studi yang data dan informasinya dilaporkan melalui evaluasi diri, borang program studi, dan borang unit pengelola program studi terlampir.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ban-pt-national-accreditation-board-for-higher-education-decision-no-006ban-ptak-xdpl-iiivi2010/229552/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ban-pt-national-accreditation-board-for-higher-education-decision-no-006ban-ptak-xdpl-iiivi2010/229552.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jordan Avery","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT Nomor 006/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/VI/2010?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program studi diploma sebagaimana tercantum pada Lampiran I.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa lama masa berlaku akreditasi pada keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah akreditasi ulang akan membuat status lama masih berlaku?",{"text":119,"@type":111},"Tidak. Untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang, berlaku status, peringkat, dan nilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229552,1789040843,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# BAN-PT\n\nKEPUTUSAN  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI  \nNOMOR:006/BAN-PTIAk-X/Dpl-IIVI/2010  \n# TENTANG\n\nSTATUS,NILAI,PERINGKAT,DAN MASA BERLAKU HASIL AKREDITASIPROGRAM DIPLOMA DI PERGURUAN TINGGI  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI,  \nMenimbang:a.bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah menetapkan status,peringkat,dan nilai akreditasi program studi untuk program pendidikan diplomapada sejumlah perguruan tinggi yang telah mengajukan permohonan akreditasi danpermohonannya telah diproses Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuaidengan ketentuan yang berlaku;  \nb.bahwa status,peringkat dan nilai akreditasi program studi untuk programpendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi sebagaimana dimaksudkandalam huruf a,perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi tentang Status,Peringkat,dan Hasil Akreditasi Program Diplomadi Perguruan Tinggi;  \n:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \nMengingat  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran NegaraRI Tahun 2005 Nomor 157);  \n1  \n3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \n4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang PendidikanKedinasan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19)  \n5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n7.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 064/P2006tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,dan Badan Akreditasi Nasional PendidikanNonformal;  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi;  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n11.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/SK/BAN-PTIVI2010tentang Prosedur dan Mekanisme Akreditasi Program Studi;  \n12.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 002/SK/BAN-PTIVI2010tentang Nilai,Peringkat dan Masa Berlaku Akreditasi Program Studi Jenjang Diploma,Sarjana,Magister,Doktor dan Profesi.  \nMemperhatikan :Hasil Keputusan rapat paripurna Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggitanggal 24 Juni 2010  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nPERTAMAStatus,peringkat,dan nilai program studi untuk program pendidikan diplomasebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini,ditetapkan sebagai hasilpenilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tahun 2010.  \nKEDUAStatus,peringkat,dan nilai akreditasi dalam Keputusan ini berlaku selama 5(lima)tahun.  \nKETIGABagi program studi yang mengajukan akreditasi ulang berlaku status,peringkat,dan nilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga status,peringkatdan nilai hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.  \nKEEMPATKeputusan ini hanya berlaku bagi program studi yang data dan informasinyadilaporkan dalam evaluasi diri,borang program studi dan borang unit pengelolaprogram studi terlampir.  \nKELIMAKeputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan programakademik di program studi terlampir memenuhi dan sesuai dengan ketentuanperaturan,hukum dan perundang-un","cbCaiaKlaHMiZUfq","https://ap.wps.com/l/cbCaiaKlaHMiZUfq","pdf",688076,6,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n## Undang-Undang\n## Peraturan Pemerintah\n## Peraturan dan Keputusan Menteri\n## Keputusan BAN-PT\n# Memutuskan\n## PERTAMA\n## KEDUA\n## KETIGA\n## KEEMPAT\n## KELIMA\n## KEENAM\n## KETUJUH\n# Lampiran I: Program Diploma III","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT Nomor 006/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/VI/2010?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program studi diploma sebagaimana tercantum pada Lampiran I.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa berlaku akreditasi pada keputusan ini?\",\"answer\":\"Status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Apakah akreditasi ulang akan membuat status lama masih berlaku?\",\"answer\":\"Tidak. Untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang, berlaku status, peringkat, dan nilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.\"}]","BAN-PT - Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 006/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/VI/2010 | PDF",9]