[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229551-113":53,"doc-detail-229551-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ban-pt-decree-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-010ban-pt-ak-xs2vii2012-on-the-status-value-rank-and-validity-period-of-magister-program-accreditation-results","BAN-PT - Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 010/BAN-PT-Ak-X/S2/VII/2012 tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Magister","","Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan status, nilai, peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi program studi jenjang magister pada sejumlah perguruan tinggi untuk tahun 2012. Keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa pengajuan akreditasi ulang menggunakan status, peringkat, dan nilai yang ditetapkan dalam keputusan ini sehingga hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku. Keputusan diterapkan pada program studi yang data evaluasi diri dan portfolionya dilaporkan dalam lampiran.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ban-pt-decree-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-010ban-pt-ak-xs2vii2012-on-the-status-value-rank-and-validity-period-of-magister-program-accreditation-results/229551/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ban-pt-decree-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-010ban-pt-ak-xs2vii2012-on-the-status-value-rank-and-validity-period-of-magister-program-accreditation-results/229551.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aria Callaghan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT Nomor 010/BAN-PT-Ak-X/S2/VII/2012?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan status, nilai, peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi program studi jenjang magister pada perguruan tinggi berdasarkan lampiran keputusan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa lama masa berlaku akreditasi dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Masa berlaku akreditasi ditetapkan berlaku selama 5 (lima) tahun.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa konsekuensi untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang?",{"text":119,"@type":111},"Program studi yang mengajukan akreditasi ulang menggunakan status, peringkat, dan nilai yang ditetapkan pada keputusan ini, sehingga status dan nilai hasil akreditasi sebelumnya tidak berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229551,1789040843,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Q  \nAt 4Rune  \naqislr  \n# BAN-PT\n\nKEPUTUSAN  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI  \nNOMOR:010/BAN-PTIAk-X/S2/VII/2012  \nTENTANG  \nSTATUS,NILAI,PERINGKAT,DAN MASA BERLAKU HASILAKREDITASI  \nPROGRAM MAGISTER DIPERGURUAN TINGGI  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI,  \nMenimbang:a.bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah menetapkan status,peringkat,dan nilai akreditasi program studi untuk program pendidikan magister padasejumlah perguruan tinggi yang telah mengajukan permohonan akreditasi danpermohonannya telah diproses Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuaidengan ketentuan yang berlaku;  \nb.bahwa status,peringkat dan nilai akreditasi program studi untuk program pendidikanmagister pada sejumlah perguruan tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a,perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggitentang Status,Peringkat,dan Hasil Akreditasi Program Magister di Perguruan Tinggi;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RlTahun 2005 Nomor 157);  \nEMUTUSKAN:  \nMenetepkan  \nPERTAMAStatus,peringkat,dan nilai program studi untuk program pendicdikan magistersebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini,ditetapkan sebagai hasipenilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tahun 2012  \nKEDUAStatus,peringkat,dan nilai akreditasi dalam Keputusan ini berlaku selama 5(lima)tahun.  \nKETIGABagi program studi yang mengajukan akreditasi ulang berlaku status,peringkat,dannilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga status,peringkat dannilai hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.  \nKEEMPATKeputusan ini hanya berlaku bagi program studi yang data dan informasinyadilaporkan dalam evaluasi diri dan portfolio program studi terlampir.  \nKELIMAKeputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan programakademik di program studi terlampir memenuhi dan sesuai dengan ketentuanperaturan,hukum dan perundang-undangan yang menjadi acuan pengambilankeputusan ini.  \nKEENAMJika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikansebagaimana mestinya.  \nKETUJUHKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2012  \nBADAN AKREDITASI NASIONALPERGURUAN TINGGI  \nR二TUA,  \nMo  \nKAMANTO SUNARTO  \n3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 fentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2055 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \n4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang PendidikanKedinasan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19)  \n5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara RITahun 2010 Nomor 23);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n7.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 064/P2006 tentangPengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,Badan AkreditasiNasional Sekolah/Madrasah,dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi;  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentangBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n11.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/SK/BAN-PT/IVI2010tentang Prosedur dan Mekanisme Akredit","cbCaik9G0HD7Pzmu","https://ap.wps.com/l/cbCaik9G0HD7Pzmu","pdf",2470856,6,"Indonesian","# Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi\n## Dasar pertimbangan dan dasar hukum\n## Ketentuan keputusan\n## Lampiran daftar program studi magister dan hasil akreditasi","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT Nomor 010/BAN-PT-Ak-X/S2/VII/2012?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan status, nilai, peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi program studi jenjang magister pada perguruan tinggi berdasarkan lampiran keputusan.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa berlaku akreditasi dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Masa berlaku akreditasi ditetapkan berlaku selama 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang?\",\"answer\":\"Program studi yang mengajukan akreditasi ulang menggunakan status, peringkat, dan nilai yang ditetapkan pada keputusan ini, sehingga status dan nilai hasil akreditasi sebelumnya tidak berlaku.\"}]","BAN-PT - Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 010/BAN-PT-Ak-X/S2/VII/2012 tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Magister | PDF",9]