[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185885-113":53,"doc-detail-185885-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","balikpapan-mayor-regulation-no-13-of-2020-procedures-for-new-student-admissions","Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020 - Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020 menetapkan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD, dan SMP. Regulasi ini memuat asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta menegaskan tujuan pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas layanan, dan keringanan beban orang tua. Dokumen juga mengatur ketentuan umum, istilah, serta persyaratan usia calon peserta didik untuk tiap jenjang dan kelompok.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/balikpapan-mayor-regulation-no-13-of-2020-procedures-for-new-student-admissions/185885/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/balikpapan-mayor-regulation-no-13-of-2020-procedures-for-new-student-admissions/185885.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jiven","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"PPDB diatur untuk jenjang apa saja dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB dalam peraturan ini diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, dan SMP.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa asas pelaksanaan PPDB yang ditetapkan pada Pasal 2?",{"text":115,"@type":111},"Asas PPDB meliputi nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan persyaratan usia calon peserta didik baru untuk TK menurut Pasal 4?",{"text":119,"@type":111},"Untuk TK, kelompok A berusia 4 sampai dengan 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5 sampai dengan 6 tahun.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185885,1788369590,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","WALI KOTA BALIKPAPAN  \nPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN  \nNOMOR 13 TAHUN 2020  \nTENTANG  \n# TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BALIKPAPAN,  \nMenimbang  ::a.bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada paracalon peserta didik Sekolah Dasar,tamatan SekolahDasar/Madrasah Ibtidaiyah,dan Program Paket Amelanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,diperlukan pedoman pelaksanaan penerimaan pesertadidik baru di Kota Balikpapan;  \nb.bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PadaTaman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah MenengahPertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah MenengahKejuruan,Kepala Daerah membuat kebijakan teknispelaksanaan penerimaan peserta didik baru denganberpedoman pada Peraturan Menteri;  \nc.bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudahtidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika pendidikan di Kota Balikpapansehingga perlu diganti;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksuddalam huruf a,huruf b,dan huruf c perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Tata Cara PenerimaanPeserta Didik Baru;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Perpanjangan Pembentukan DaerahTingkat I di Kalimantan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1953 Nomor 9)Sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5175);  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NomorNomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DidikBaru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,SekolahMenengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,DanSekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 1591);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARAPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU.  \n# BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Balikpapan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.  \n3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.  \n4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KotaBalikpapan.  \n6.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satubentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal  \n7.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuksatuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umumpada jenjang pendidikan dasar.  \n8.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pe","cbCaivJeqSpQCDHD","https://ap.wps.com/l/cbCaivJeqSpQCDHD","pdf",4616051,12,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB II TATA CARA PPDB\n## Bagian Kesatu Persyaratan\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6","[{\"question\":\"PPDB diatur untuk jenjang apa saja dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020?\",\"answer\":\"PPDB dalam peraturan ini diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, dan SMP.\"},{\"question\":\"Apa asas pelaksanaan PPDB yang ditetapkan pada Pasal 2?\",\"answer\":\"Asas PPDB meliputi nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan persyaratan usia calon peserta didik baru untuk TK menurut Pasal 4?\",\"answer\":\"Untuk TK, kelompok A berusia 4 sampai dengan 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5 sampai dengan 6 tahun.\"}]","Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020 - Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",18]