[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185886-113":53,"doc-detail-185886-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","balikpapan-mayor-regulation-no-10-of-2021-admission-procedures-for-new-students","PERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2021 - TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU","","Peraturan Wali Kota Balikpapan mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD, dan SMP sebagai dasar pelaksanaan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini bertujuan memberi pelayanan terarah dan berkualitas, pemerataan serta perluasan akses pendidikan, dan peningkatan kualitas layanan. PPDB dilaksanakan berdasarkan asas objektif, transparan, serta akuntabel, tanpa diskriminasi. Ketentuan mencakup definisi, tujuan, serta persyaratan usia dan dokumen. Aturan juga memuat jalur zonasi dan jalur afirmasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/balikpapan-mayor-regulation-no-10-of-2021-admission-procedures-for-new-students/185886/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/balikpapan-mayor-regulation-no-10-of-2021-admission-procedures-for-new-students/185886.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan PPDB dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB bertujuan memberikan pelayanan terarah dan berkualitas, melakukan pemerataan serta perluasan akses pendidikan, dan meningkatkan kualitas serta pelayanan pendidikan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa asas pelaksanaan PPDB?",{"text":115,"@type":111},"PPDB dilaksanakan berdasarkan asas objektif, transparan, dan akuntabel. Proses dilakukan tanpa diskriminasi dan berkeadilan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan persyaratan usia calon peserta didik?",{"text":119,"@type":111},"Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185886,1788369594,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","# WALI KOTA BALIKPAPANPROVINSI KALIMANTAN TIMUR\n\nPERATURAN WALI KOTA BALIKPAPANNOMOR 10 TAHUN 2021  \n## TENTANG\n\n# TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BALIKPAPAN,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepadapara calon peserta didik Sekolah Dasar,tamatanSekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,dan Program PaketA melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,diperlukan tata cara penerimaan peserta didik baru diKota Balikpapan;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta DidikBaru;  \nMengingat:1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Perpanjangan Pembentukan DaerahTingkat I di Kalimantan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1953 Nomor 9)Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ⅡTanah Laut,Daerah Tingkat Ⅱ Tapin,dan Daerah  \n夕  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Balikpapan.  \n2.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.  \n3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.  \n4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KotaBalikpapan.  \n6.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satubentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.  \n7.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuksatuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umumpada jenjang pendidikan dasar.  \n8.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dariSD,Madrasah Ibtidaiyah,atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutandari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MadrasahIbtidaiyah.  \n9.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalahpenerimaan peserta didik baru pada TK,SD,dan SMP.  \n10.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatusistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,peserta didik,pendidik dan tenaga kependidikan,dan substansi pendidikan yangdatanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerusdiperbaharui secara online.  \n11.Satuan Pendidikan adalah TK,SD dan SMP.  \n12.Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran yag diperuntuk bagi peserta didikyang berada di wilayah yang ditetapkan berdasarkan jarak tempat tinggaldengan sekolah.  \ny  \n13.Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi pesertadidik yang menerima program penanganan keluarga ekonomi tidakmampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.  \n14.Kelas Inklusif adalah kelas yang melaksanakan proses pembelajarandengan memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yangmemiliki kelainan untuk mengikuti pembelajaran dalam satu kelas secarabersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.  \n### Pasal 2\n\nPeraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:  \na.memberikan pelayanan bagi calon peserta didik agar memperolehpendidikan secara terarah dan berkualitas;  \nb.melakukan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;dan  \nc.meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan.  \n## BAB IITATA CARA PPDB\n\n### Bagian KesatuPenerimaan Peserta didik\n\nPasal 3  \n(1)PPDB dilakukan berdasarkan asas:  \na.objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturanperundangan-undangan;  \nb.tra","cbCaimrQHquxNvrm","https://ap.wps.com/l/cbCaimrQHquxNvrm","pdf",4277652,12,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II Tata Cara PPDB\n## Bagian Kesatu Penerimaan Peserta didik\n### Pasal 3\n### Pasal 4\n### Pasal 5\n### Pasal 6\n### Pasal 7\n### Pasal 8","[{\"question\":\"Apa tujuan PPDB dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan ini?\",\"answer\":\"PPDB bertujuan memberikan pelayanan terarah dan berkualitas, melakukan pemerataan serta perluasan akses pendidikan, dan meningkatkan kualitas serta pelayanan pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa asas pelaksanaan PPDB?\",\"answer\":\"PPDB dilaksanakan berdasarkan asas objektif, transparan, dan akuntabel. Proses dilakukan tanpa diskriminasi dan berkeadilan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan persyaratan usia calon peserta didik?\",\"answer\":\"Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.\"}]","PERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2021 - TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU | PDF",18]