[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228473-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228473-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","bali-governor-regulation-no-13-of-2025-contingency-plan-for-handling-disaster-emergencies","Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2025 - Rencana Kontingensi Penanggulangan Kedaruratan Bencana","","Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan rencana kontingensi penanggulangan kedaruratan bencana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023. Pengaturan ini disusun sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penetapan berbagai rujukan hukum nasional dan daerah. Dokumen memuat ketentuan umum yang mendefinisikan istilah penting seperti provinsi, perangkat daerah, gubernur, serta jenis ancaman seperti tsunami, terorisme, pandemi, influenza, dan gempa bumi beserta pengertian bencana dan kesiapsiagaan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/bali-governor-regulation-no-13-of-2025-contingency-plan-for-handling-disaster-emergencies/228473/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bali-governor-regulation-no-13-of-2025-contingency-plan-for-handling-disaster-emergencies/228473.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"McGucket","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan penetapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023 dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Penanggulangan Kedaruratan Bencana.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan apa saja?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen mencantumkan sejumlah rujukan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, serta aturan turunan lain termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah Provinsi Bali.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Istilah apa saja yang dijelaskan pada Bab I dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Pada Pasal 1 dijelaskan definisi antara lain Provinsi, Pemerintah Provinsi, Gubernur, Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota, serta pengertian ancaman seperti tsunami, terorisme, pandemi, influenza, dan gempa bumi, termasuk pengertian bencana dan kesiapsiagaan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228473,1789025617,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","S A L I N A N  \nGUBERNUR BALI  \nPERATURAN GUBERNUR BALI  \nNOMOR 13 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nRENCANA KONTINGENSI PENANGGULANGAN  \nKEDARURATAN BENCANA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR BALI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Penanggulangan Kedaruratan Bencana;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);  \n3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);  \n9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n11. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana;  \n12. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 11);  \n13. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 (Berita Faerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomo","cbCaifJIzyQLpswB","https://ap.wps.com/l/cbCaifJIzyQLpswB","pdf",12097264,418,"Indonesian","# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023 dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Penanggulangan Kedaruratan Bencana.\"},{\"question\":\"Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan apa saja?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan sejumlah rujukan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, serta aturan turunan lain termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah Provinsi Bali.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan pada Bab I dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pada Pasal 1 dijelaskan definisi antara lain Provinsi, Pemerintah Provinsi, Gubernur, Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota, serta pengertian ancaman seperti tsunami, terorisme, pandemi, influenza, dan gempa bumi, termasuk pengertian bencana dan kesiapsiagaan.\"}]","Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2025 - Rencana Kontingensi Penanggulangan Kedaruratan Bencana | PDF",644]