[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159218-113":53,"doc-detail-159218-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","balangan-regency-regional-regulation-no-20-of-2016-on-the-regional-health-system","Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah","","Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2016 mengatur Sistem Kesehatan Daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat melalui pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan terpadu. Dokumen menetapkan definisi, prinsip dasar, tujuan, serta susunan SKD yang terdiri dari enam subsistem: upaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, serta manajemen kesehatan. Pengaturan juga mencakup upaya kesehatan masyarakat, perorangan, kombinasi keduanya, dan upaya penanganan kegawatdaruratan bencana.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/balangan-regency-regional-regulation-no-20-of-2016-on-the-regional-health-system/159218/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/balangan-regency-regional-regulation-no-20-of-2016-on-the-regional-health-system/159218.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Valentina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"SKD adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya komponen sektor pemerintah, masyarakat, dan swasta di Kabupaten Balangan secara terpadu untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja prinsip dasar Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Balangan?",{"text":115,"@type":111},"Prinsip dasarnya meliputi perikemanusiaan, hak asasi manusia, adil dan merata, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, kemitraan, pengutamaan dan manfaat, tata pemerintahan yang baik, serta nilai-nilai budaya Kabupaten Balangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan SKD menurut Peraturan Daerah ini?",{"text":119,"@type":111},"Tujuan SKD adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta, secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159218,1788014693,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","1  \n# BUPATI BA LAN GANPROVINSI KALIMANTAN SELATANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGANNOMOR 20 TAHUN 2016\n\nTENTANGSISTEM KESEHATAN DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BALANGAN,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakatyang sehat,perlu didukung dengan pembangunandi bidang kesehatan yang dilaksanakan secaraberkesinambungan;  \nb.bahwa pembangunan kesehatan sebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu diatur dalam suatusistem pelayanan kesehatan yang terpadu yangberlaku di Kabupaten Balangan;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumembentuk Peraturan Daerah tentang SistemKesehatan Daerah;Mengingat:  1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentangPembentukan Kabupaten Tanah Bumbu danKabupaten Balangan di Propinsi KalimantanSelatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4265);  \n2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 TentangSistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4456);  \n3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah,  terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,  Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentangSistem Kesehatan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 29),sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor111 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 255)  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN  \n## DanBUPATI BALANGANMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANG SISTEMKESEHATAN DAERAH.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.  \n2.Bupati adalah Bupati Balangan.  \n3.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Balangan.  \n4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keschatan Kabupaten Balangan.  \n6.Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah suatutatanan yang menghimpun berbagai upaya komponen sektor pemerintah,masyarakat dan swasta di Kabupaten Balangan secara terpadu dansaling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatanmasyarakat yang setinggi-tingginya.  \n7.Upaya kesehatan masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan olehpemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara danmeningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnyamasalah kesehatan di masyarakat  \n8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangdisebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupunfaktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwamanusia,kerusakan lingkungan,kerugian harta benda dan dampakpsikologis.  \n9.Safe community adalah keadaan aman dan sehat di masyarakat dalamseluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usiayang diwujudkan oleh masyarakat,dari masyarakat,dan untukmasyarakat dengan fasilitas pemerintah.  \n10.Sumber Daya Manusia(SDM)kesehatan adalah semua orang yangbekerja secara aktif mengabdikan diri di sektor kesehatan,baik yangmemiliki pendidikan formal kesehatan maupun yang tidak memilikipendidikan formal kesehatan.  \n11.Tenaga kesehatan adala","cbCaibmpNbHR9oFN","https://ap.wps.com/l/cbCaibmpNbHR9oFN","pdf",1203943,20,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# BAB II Subsistem Upaya Kesehatan\n## Bagian Kesatu Upaya Kesehatan\n### Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SKD adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya komponen sektor pemerintah, masyarakat, dan swasta di Kabupaten Balangan secara terpadu untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.\"},{\"question\":\"Apa saja prinsip dasar Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Balangan?\",\"answer\":\"Prinsip dasarnya meliputi perikemanusiaan, hak asasi manusia, adil dan merata, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, kemitraan, pengutamaan dan manfaat, tata pemerintahan yang baik, serta nilai-nilai budaya Kabupaten Balangan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan SKD menurut Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Tujuan SKD adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta, secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah | PDF",31]