[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230878-113":53,"doc-detail-230878-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","authority-of-personnel-constructor-officer-in-the-appointment-of-main-local-leader-according-to-act-no5-of-2014-on-states-civil-officer","Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara","","Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014. Kewenangan pejabat pembina kepegawaian untuk menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama tidak memiliki batas waktu yang tegas setelah calon lulus seleksi dan diusulkan oleh panitia seleksi, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 huruf a.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/authority-of-personnel-constructor-officer-in-the-appointment-of-main-local-leader-according-to-act-no5-of-2014-on-states-civil-officer/230878/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/authority-of-personnel-constructor-officer-in-the-appointment-of-main-local-leader-according-to-act-no5-of-2014-on-states-civil-officer/230878.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Levi","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa landasan hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah?","Question",{"text":110,"@type":111},"Landasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa terjadi kekosongan norma dalam kewenangan pejabat pembina kepegawaian?",{"text":115,"@type":111},"Tidak adanya batas waktu yang tegas kapan penetapan dan pelantikan dilakukan setelah calon lulus seleksi dan diusulkan, mengakibatkan kekosongan norma yang memunculkan ketidakpastian hukum.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Pasal dan asas apa yang dinilai dilanggar dalam kondisi tersebut?",{"text":119,"@type":111},"Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230878,1789056249,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAMPENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DIDAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA  \nAUTHORITY OF PERSONNEL CONSTRUCTOR OFFICER IN THE APPOINTMENT OF MAIN LOCAL LEADER ACCORDING TO ACT NO.5 OF 2014 ON STATE’S CIVIL OFFICER  \nEdi Suharman  \nBKD Provinsi Nusa Tenggara Barat  \n[Email : suharmanedi@gmail.com](Email : suharmanedi@gmail.com)  \nNaskah diterima : 17/06/2017; revisi : 21/07/2017; disetujui : 27/08/2017  \nAbstract  \nThe regulation of the appointment of high positioned officer in in local government is underlies in Act No.5 of 2014 on State’s civil officer and the Regulation of the Minister of State’s officer empowering and bureaucracy reformation of the Republic of Indonesia No.13 of 2014 on the Procedure of position appointment of high positioned officer transparently in government institution. Authority of the personnel constructor officer to stipulate and appoint candidate of local high positioned officer has irresolute timeframe on when to stipulate or appoint candidates who pass the selection test and has promoted by selection committee to personnel constructor officer. The un-availability of time frame caused the void of norm which emerging legal uncertainty. Such situation is against Article 2, letter a Act No.5 of 2014 on State’s civil officer which regulate that policy organization and management of State’s civil officer is based on legal certainty principle.  \nKeywords: Authority, Officer, Constructor, personnel  \nAbstrak  \nPengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di daerah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkngan Intansi Pemerintah. Kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah tidak ada batas waktu yang tegas kapan akan ditetapkan ataumelantik calon pejabat tinggi pratama di daerah yang telah lulus seleksi dan telah diusulkan oleh panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Dengan tidak adanya batasan waktu yang tegas terjadi kekosongan norma yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan asas kepastian hukum.  \nKata kunci: Kewenangan, Pejabat , Pembina. Kepegawaian  \nPENDAHULUAN  \nDalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar  \nNegara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan  \nJurnal IuS | Vol V | Nomor 2 | Agustus 2017 | hlm, 220 ~232  \npelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekatpersatuandan kesatuan bangsaberdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunantertentu. Tugas pelayanan publik dilakukandengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/ataupelayanan administratifyang disediakan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakandalam rangka penyelenggaraan fungsiumum pemerintahan yang meliputipendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembagnunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dansosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.  \nMengelol","cbCaikA8NaBRNFkJ","https://ap.wps.com/l/cbCaikA8NaBRNFkJ","pdf",222448,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Dasar tujuan dan peran Aparatur Sipil Negara\n## Manajemen ASN dan prinsip profesionalisme\n## Pola karier serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama","[{\"question\":\"Apa landasan hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah?\",\"answer\":\"Landasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.\"},{\"question\":\"Mengapa terjadi kekosongan norma dalam kewenangan pejabat pembina kepegawaian?\",\"answer\":\"Tidak adanya batas waktu yang tegas kapan penetapan dan pelantikan dilakukan setelah calon lulus seleksi dan diusulkan, mengakibatkan kekosongan norma yang memunculkan ketidakpastian hukum.\"},{\"question\":\"Pasal dan asas apa yang dinilai dilanggar dalam kondisi tersebut?\",\"answer\":\"Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum.\"}]","Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | PDF",22]