[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229994-113":53,"doc-detail-229994-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","attorney-general-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-8-of-2019-official-letter-drafting-guidelines-for-the-attorney-generals-office","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 - Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia","","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keseragaman dan ketertiban administrasi. Dokumen ini menetapkan definisi, ruang lingkup, serta prinsip jenis dan format naskah, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian. Ketentuan rinci mengenai jenis, format, prosedur pembuatan, pengamanan, kewenangan, dan pengendalian dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/attorney-general-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-8-of-2019-official-letter-drafting-guidelines-for-the-attorney-generals-office/229994/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/attorney-general-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-8-of-2019-official-letter-drafting-guidelines-for-the-attorney-generals-office/229994.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Mercer","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini bertujuan menyempurnakan tata naskah dinas agar tercapai keseragaman dan ketertiban administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di Kejaksaan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja ruang lingkup tata naskah dinas yang diatur?",{"text":118,"@type":110},"Ruang lingkup meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, serta pengendalian Naskah Dinas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229994,1789045877,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 8 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam meningkatkan tertib administrasi, Tata Naskah Dinas sebagai salah satu unsur administrasiumum perlu disempurnakan untuk keseragaman dan ketertiban Tata Naskah Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;  \nb. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunandan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65);  \n5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);  \n6. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/ 07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEJAKSAAN TENTANG TATA NASKAH DINAS  \nKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.  \n2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di Kejaksaan.  \n3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Kejaksaan.  \n4. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.  \n5. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan Lambang Negara, logo dan Cap/Stempel Dinas.  \n6. Penanda Tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan padajabatannya.  \n7. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuaidengan tugas dan tan","cbCaimh3YBCa2pCl","https://ap.wps.com/l/cbCaimh3YBCa2pCl","pdf",1374845,141,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Menetapkan\n# Pasal 1 - Ketentuan Umum\n## Kejaksaan\n## Tata Naskah Dinas\n## Naskah Dinas\n## Arsip\n## Format dan Penanda Tangan\n## Lambang Negara dan Kejaksaan\n## Logo dan Cap/Stempel\n## Kop Surat dan Kertas Permanen\n# Pasal 2\n# Pasal 3\n## Ruang lingkup\n## Lampiran\n# Pasal 4","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan menyempurnakan tata naskah dinas agar tercapai keseragaman dan ketertiban administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di Kejaksaan.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup tata naskah dinas yang diatur?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, serta pengendalian Naskah Dinas.\"}]","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 - Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia | PDF",217]