[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229768-113":53,"doc-detail-229768-id":121},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":114,"head_meta":116,"extra_data":118,"updated_unix":120},113,"id","attorney-general-instructions-of-the-republic-of-indonesia-no-ins-001ja11988-award-certificate-dharma-adhyaksa","INSTRUKSI JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : INS-001/J.A/1/1988 - Pemberian Piagam Penghargaan \"DHARMA - ADHYAKSA\"","","Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/J.A/1/1988 menetapkan pelaksanaan pemberian Piagam Penghargaan “DHARMA-ADHYAKSA” bagi karyawan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai luar biasa dalam pelaksanaan tugas. Dokumen mengatur alasan penerbitan, dasar hukum, serta instruksi kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menilai dan mengusulkan kandidat melalui tahapan nominasi dan penyaringan. Diatur pula tata cara penilaian, kriteria tingkat penghargaan, serta persyaratan lampiran usul termasuk DP.3 dan bukti pendukung dari lingkungan kedinasan maupun masyarakat.",{"@graph":63,"@context":113},[64,81,96],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/attorney-general-instructions-of-the-republic-of-indonesia-no-ins-001ja11988-award-certificate-dharma-adhyaksa/229768/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"author":83,"headline":59,"publisher":86,"fileFormat":89,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":90,"datePublished":90,"encodingFormat":89,"isAccessibleForFree":91,"interactionStatistic":92},"DigitalDocument",{"name":84,"@type":85},"Oliver Hayes","Person",{"url":68,"name":87,"@type":88},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":93,"interactionType":94,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":95},"ViewAction",{"@type":97,"mainEntity":98},"FAQPage",[99,105,109],{"name":100,"@type":101,"acceptedAnswer":102},"Apa tujuan penerbitan Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-001/J.A/1/1988?","Question",{"text":103,"@type":104},"Instruksi ini bertujuan melaksanakan pemberian Piagam Penghargaan “DHARMA-ADHYAKSA” kepada karyawan Kejaksaan yang dinilai layak karena keberhasilan melaksanakan tugas secara luar biasa.","Answer",{"name":106,"@type":101,"acceptedAnswer":107},"Bagaimana proses penilaian dilakukan menurut instruksi ini?",{"text":108,"@type":104},"Penilaian dilakukan dalam dua tahap: nominasi dan penyaringan. Nominasi mencantumkan nama karyawan dengan nilai DP.3 tertinggi serta penonjolan prestasi tertentu, lalu penyaringan memilih kandidat yang akan diusulkan.",{"name":110,"@type":101,"acceptedAnswer":111},"Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk usul piagam?",{"text":112,"@type":104},"Usul harus dilampiri daftar usul, salinan sah keputusan pengangkatan jabatan dan pangkat terakhir, serta DP.3 dua tahun terakhir yang memuat unsur penilaian dengan nilai “AMAT BAIK”(91-100). Untuk prestasi di lingkungan masyarakat, diperlukan juga surat pernyataan pejabat setempat (RT/RW/Lurah) dan surat keterangan terkait.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":115,"og:title":59,"og:site_name":87,"og:description":61},"article",{"robots":117,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":119,"site_id":56},229768,1789043113,{"code":4,"msg":5,"data":122},{"doc_id":119,"user_id":123,"nickname":84,"user_avatar":124,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":125,"file_id":126,"file_url":127,"file_type":128,"file_size":129,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":130,"language":131,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":132,"faqs":133,"seo_title":134,"seo_description":61,"update_tm":120,"read_time":135},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","JAKSA AGUNG  \nREPUBLIK INDONESIA  \nINSTRUKSI  \nJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR : INS-001/J.A/1/1988  \nTENTANG  \nPEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN  \nDHARMA ADHYAKSA  \nJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang : a. Bahwa sebagai penghargaan kepada karyawan Kejaksaan Republik  \nIndonesia yang telah berhasil melaksanakan tugas secara luar biasabaiknya perlu diberikan Piagam Penghargaan “DHARMA – ADHYAKSA”.  \nb. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu dikeluarkan instruksi sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-002/J.A/1/1988 tentang Piagam Penghargaan “DHARMA – ADHYAKSA”.  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan  \nPokok Kejaksaan Republik Indonesia.  \n2. Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.  \n3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep 116/J.A/6/1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.  \n4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 002/J.A/1/1988 tentang Piagam Penghargaan “ DHARMA ADHYAKSA”  \nMENGINSTRUKSIKAN  \nKepada : 1. PARA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA.  \n2. PARA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DI SELURUH INDONESIA.  \nmasing – masing selaku Ketua Panitia Pemilihan Karyawansebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-002/J.A/1/1988 tentang Piagam Pengharagaan “DHARMA ADHYAKSA”  \nUntuk : Melakukan penilaian terhadap karyawan yang dianggap layak guna  \ndiusulkan memperoleh Piagam Penghargaan “DHARMA ADHYAKSA”dengan berpedoman kepada hal – hal sebagai berikut :  \n1.  Prosedure Penilaian :  \n1.1 Penilaian dilakukan dalam 2 (dua) tahap :  \n1.1.1. Tahap NOMINASI , yaitu tahap pencantuman nama karyawan dengan nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 yang tertinggi ditambahpenonjolan prestasi dalam hal – hal tertentu.  \n1.1.2. Tahap PENYARINGAN yaitu memilih dan menetapkan siapa diantara karyawan yang termasuk dalam daftarnominasi yang akan diusulkan kepada Panitia Tingkat  \nKejaksaan Agung untuk mendapatkan Piagam Penghargaan “DHARMA ADHYAKSA”  \n2.  Tata Cara Penilaian :  \n2.1. Untuk memperoleh Piagam Penghargaan”DHARMA ADHYAKSA UTAMA”  \nSelain harus memenuhi ketentuan sebagaimanatercantum dalam butir 1.3, 4.1. 1, 4.1.2 dan 4.1.3 Instruksi Jaksa Agung RI ini, untuk memperoleh Piagam Penghargaan“DHARMA ADHYAKSA UTAMA” karyawan harus menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa melebihi dari padatugas yang seharusnya dilakukan menurut penilaian Pimpinan Kejaksaan sehingga mengakibatkan suatu dampak positif terhadap penegakan secara luas, dikuatkan dengan bukti-bukti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau masyarakat.  \n2.2 Untuk memperoleh Piagam Penghargaan “DHARMA ADHYAKSA kelas I, II, III dan IV penilaian didasarkan atashasil yang bersangkutan, baik dilingkungan kedinasan amupun diluar kedinasan (masyarakat)  \n2.2.1 Dilingkungan Kedinasan  \n2.2.1.1. Telah bertugas di Kejaksaan sekurangkurangnya selama 5 (lima) tahun.  \n2.2.1.2. Telah menunujukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya secara terus menerusselama 2 (dua) tahun terakhir. Sehingga ianyata-nyata menjadi teladan bagilingkungan dimana ia bekerja.  \n2.2.1.3. Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP.3 selama 2 (dua) tahun terus menerus bernilai amat baik (91-100)  \n2.2.2. Diluar Lingkungan kedinasan (masyarakat)  \n2.2.2.1 Telah menunjukkan prestasi kerja  \nyang luar biasa baiknya secara terusmenerus selama 2 (dua) tahun terakhirsehingga ia nyata-nyata menjadi teladanbagi masyarakat sekitarnya dimana ia bertempat tinggal.  \n2.2..2.2 Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahunmenetap di tempat tinggalnya yang terakhir.  \n2.2.2.3. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang berperan serta dalam pembangunan masyarakat setempat.  \n3. Tata Cara Pengusulan :  \n3.1. Panitia Tingkat Kejaksaan Negeri menyampaikan nama-n","cbCaiu0A3IZGFrrp","https://ap.wps.com/l/cbCaiu0A3IZGFrrp","pdf",94869,5,"Indonesian","# Menganinbang dan dasar pertimbangan\n## Dasar hukum yang dirujuk\n# Instruksi kepada pejabat terkait\n## Penerima instruksi\n# Ketentuan penilaian karyawan\n## Prosedure penilaian (nominasi dan penyaringan)\n## Tata cara penilaian dan kriteria\n# Tata cara pengusulan\n## Alur usulan antar tingkat kejaksaan\n# Persyaratan lampiran usul","[{\"question\":\"Apa tujuan penerbitan Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-001/J.A/1/1988?\",\"answer\":\"Instruksi ini bertujuan melaksanakan pemberian Piagam Penghargaan “DHARMA-ADHYAKSA” kepada karyawan Kejaksaan yang dinilai layak karena keberhasilan melaksanakan tugas secara luar biasa.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses penilaian dilakukan menurut instruksi ini?\",\"answer\":\"Penilaian dilakukan dalam dua tahap: nominasi dan penyaringan. Nominasi mencantumkan nama karyawan dengan nilai DP.3 tertinggi serta penonjolan prestasi tertentu, lalu penyaringan memilih kandidat yang akan diusulkan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk usul piagam?\",\"answer\":\"Usul harus dilampiri daftar usul, salinan sah keputusan pengangkatan jabatan dan pangkat terakhir, serta DP.3 dua tahun terakhir yang memuat unsur penilaian dengan nilai “AMAT BAIK”(91-100). Untuk prestasi di lingkungan masyarakat, diperlukan juga surat pernyataan pejabat setempat (RT/RW/Lurah) dan surat keterangan terkait.\"}]","INSTRUKSI JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : INS-001/J.A/1/1988 - Pemberian Piagam Penghargaan \"DHARMA - ADHYAKSA\" | PDF",8]