[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137509-113":53,"doc-detail-137509-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","appointment-of-authorized-veterinary-authority-and-veterinarian-doctor-for-aceh-tamiang-regency-2022-regent-decision","Penunjukan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Aceh Tamiang - Keputusan Bupati Tahun 2022","","Keputusan Bupati Aceh Tamiang menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pejabat otoritas veteriner. Keputusan memuat pertimbangan hukum, dasar mengingat, serta memutuskan penunjukan sesuai Lampiran. Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pembinaan praktik kedokteran hewan, koordinasi lintas pihak, serta tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Penetapan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pembiayaan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/appointment-of-authorized-veterinary-authority-and-veterinarian-doctor-for-aceh-tamiang-regency-2022-regent-decision/137509/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appointment-of-authorized-veterinary-authority-and-veterinarian-doctor-for-aceh-tamiang-regency-2022-regent-decision/137509.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Penunjukan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang di Aceh Tamiang?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan ketentuan peraturan mengenai pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang, serta menetapkan keputusan bupati bagi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tugas Pejabat Otoritas Veteriner yang ditunjuk?",{"text":115,"@type":111},"Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, menjalankan Sistem Kesehatan Hewan Nasional dengan pemberdayaan tenaga kesehatan hewan, serta membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tugas dan wewenang Dokter Hewan Berwenang yang ditunjuk?",{"text":119,"@type":111},"Melaksanakan Siskeswanas dan pembinaan praktik kedokteran hewan di daerah, merumuskan serta melaksanakan kebijakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah, mengambil keputusan teknis tertinggi, serta menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan pihak terkait.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},137509,1787414631,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# TENTANG\n\nPENUNJUKAN PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWANBERWENANG KABUPATEN ACEH TAMIANG  \nBUPATI ACEH TAMIANG;  \nMenimbang :a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2)Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentangPejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang,perlumenetapkan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter HewanBerwenang pada Kabupaten Aceh Tamiang;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Bupati tentangPenunjukan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter HewanBerwenang pada Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022;Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang PembentukanKabupaten Aceh Barat Daya,Kabupaten Gayo Lues,KabupatenAceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten AcehTamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;  \n2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh;  \n3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakandan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan;  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentangPengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;  \n6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2015 tentangPemberantasan Penyakit Hewan;  \n7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentangPejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang;  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah;  \n小时/  \n9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tentangPenanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah;  \n10.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten AcehTamiang;  \n11.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 65 Tahun 2016 tentangKedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata KerjaDinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten AcehTamiang;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATUMenunjuk Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter HewanBerwenang pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiangsebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.  \nKEDUAPejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawabsebagai berikut:  \na.melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan KesehatanHewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;  \nb.melaksanakan Sistem Kesehatan Hewan Nasional(Siskeswanas)dengan memberdayakan potensi tenagakesehatan hewan;dan  \nc.membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di daerah.  \nKETIGADokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaiberikut:  \na.melaksanakan Sistem Kesehatan Hewan Nasional denganmemberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan danmembina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di daerah;  \nb.menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakandalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan dan KesehatanMasyarakat Veteriner di Daerah;  \nc.mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknisKesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner diDaerah;dan  \nd.menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama denganinstansi pemerintah,swasta dan lembaga terkait lainnyauntuk kelancaran penyelenggaraan Kesehatan Hewan danKesehatan Masyarakat Veteriner di Daerah.  \nKEEMPAT :Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Otoritas Veteriner danDokter Hewan Berwenang bertanggungjawab kepada Bupatimelalui Sekretaris Daerah.  \n/!  \nSegala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan iniKELIMAdibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja KabupatenAceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 Pos Anggaran DinasPertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten AcehTamiang.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan denganKEENAMketentuan apabila terdapat kekelir","cbCaic2TnvU8O91o","https://ap.wps.com/l/cbCaic2TnvU8O91o","pdf",772609,"Indonesian","# Tentang\n## Pertimbangan dan Dasar Hukum\n## Keputusan: Penunjukan dan Tugas\n## Tanggung Jawab, Pembiayaan, dan Ketentuan Berlaku\n# Susunan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Aceh Tamiang\n## Daftar Nama, Pangkat, NIP, Jabatan Pokok, dan Jabatan Penugasan","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Penunjukan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang di Aceh Tamiang?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan peraturan mengenai pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang, serta menetapkan keputusan bupati bagi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.\"},{\"question\":\"Apa tugas Pejabat Otoritas Veteriner yang ditunjuk?\",\"answer\":\"Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, menjalankan Sistem Kesehatan Hewan Nasional dengan pemberdayaan tenaga kesehatan hewan, serta membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di daerah.\"},{\"question\":\"Apa tugas dan wewenang Dokter Hewan Berwenang yang ditunjuk?\",\"answer\":\"Melaksanakan Siskeswanas dan pembinaan praktik kedokteran hewan di daerah, merumuskan serta melaksanakan kebijakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah, mengambil keputusan teknis tertinggi, serta menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan pihak terkait.\"}]","Penunjukan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Aceh Tamiang - Keputusan Bupati Tahun 2022 | PDF",6]