[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-228613-id":53,"doc-seo-228613-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},228613,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat - Studi","Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang penerapan restorative justice. Penelitian yuridis normatif-empiris ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan serta kepustakaan. Hasil menunjukkan penerapan dalam perkara kecelakaan lalu lintas berat dilakukan penyidik setelah terjadi perdamaian pelaku dan keluarga korban, setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor penentu meliputi pengetahuan penyidik, substansi surat edaran, serta budaya hukum masyarakat terkait nilai dan perilaku.","PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT DI KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT  \nRahman Amin  \nFakultas Hukum Ubhara Jaya  \n[rahman.amin2013@gmail.com](rahman.amin2013@gmail.com)  \nMuhammad Fikri Al Aziz  \nFakultas Hukum Ubhara Jaya  \n[fikrialaziz86@gmail.com](fikrialaziz86@gmail.com)  \nIren Manalu  \nFakultas Hukum Ubhara Jaya  \n[irenmanalu20@gmail.com](irenmanalu20@gmail.com)  \n\n| Naskah diterima: | Revisi: | Naskah disetujui: |\n| --- | --- | --- |\n\nAbstrak  \nPenyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diaturdalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalampenerapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaanuntuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Pusatdilakukan oleh Penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korbanyang dilakukan setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalampenyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengaturtentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan korbanmanusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan keadilan restoratif hanyaterhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya hukum masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melaluikeadilan restoratif.  \nKata kunci: keadilan restoratif, kecelakaan lalu lintas berat.  \nAbstract  \nThe settlement of criminal cases through restorative justice at the investigation stage is regulated in the Circular of the National Police Chief Number 8 of 2018 concerning the Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases, which regulates that the settlement of cases through restorative justice before the Notice of Commencement of Investigation is sent to the Public Prosecutor and its application to all criminal offenses that do not cause human victims resulting in problems in their application. This research is a normative-empirical juridical study using the legislative approach and case approach. Primary data collection techniques through field research and library research to get secondary data. The results of the study show that the application of restorative justice in the settlement of cases of heavy traffic accidents at the Central Jakarta Metro Police was conducted by the Investigator after the peace between the perpetrator and the victim's family was carried out after the Investigator sent a Notice of Investigation Commencement to the Central Jakarta Prosecutor General Prosecutor so that the handling of the case was not continued . Factors that influence the application of restorative justice in the settlement of cases of heavy traffic accidents consist of law enforcement factors, namely the knowledge and understanding of the Investigator again","cbCaiubRtL2g4xUF","https://ap.wps.com/l/cbCaiubRtL2g4xUF","pdf",313639,6,1,25,"Indonesian","id",113,"# Abstrak\n## Kata kunci\n# I. PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang","[{\"question\":\"Bagaimana keadilan restoratif diterapkan pada tahap penyidikan menurut penelitian ini?\",\"answer\":\"Penerapan dilakukan oleh penyidik setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan.\"},{\"question\":\"Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis penelitian apa?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.\"},{\"question\":\"Faktor apa saja yang memengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas berat?\",\"answer\":\"Faktor meliputi penegak hukum (pengetahuan dan pemahaman penyidik), substansi hukum (syarat materiil dan formil dalam Surat Edaran Kapolri), serta budaya hukum masyarakat terkait nilai, sikap, dan perilaku saat mengambil keputusan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.\"}]","Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat - Studi | PDF",1789027490,39,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"application-of-restorative-justice-in-the-settlement-of-serious-traffic-accident-cases-at-the-central-jakarta-metro-police-resort-study","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/application-of-restorative-justice-in-the-settlement-of-serious-traffic-accident-cases-at-the-central-jakarta-metro-police-resort-study/228613/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/application-of-restorative-justice-in-the-settlement-of-serious-traffic-accident-cases-at-the-central-jakarta-metro-police-resort-study/228613.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Bagaimana keadilan restoratif diterapkan pada tahap penyidikan menurut penelitian ini?","Question",{"text":127,"@type":128},"Penerapan dilakukan oleh penyidik setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis penelitian apa?",{"text":132,"@type":128},"Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Faktor apa saja yang memengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas berat?",{"text":136,"@type":128},"Faktor meliputi penegak hukum (pengetahuan dan pemahaman penyidik), substansi hukum (syarat materiil dan formil dalam Surat Edaran Kapolri), serta budaya hukum masyarakat terkait nilai, sikap, dan perilaku saat mengambil keputusan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]