[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231858-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231858-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","appendix-of-the-national-accreditation-body-for-higher-education-regulation-no-5-of-2023-on-amendments-to-regulation-ban-pt-no-5-of-2019-on-the-study-program-accreditation-instrument","Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi","","Lampiran ini menjelaskan penyesuaian instrumen akreditasi program studi dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019. Fokusnya pada pengajuan akreditasi pertama, yaitu pengajuan yang harus diajukan oleh UPPS sebelum berakhirnya Penetapan Keputusan Peringkat Baik (PKPB). Penilaian mencakup komitmen UPPS, kapasitas, dan keefektifan proses pendidikan yang dijabarkan ke dalam 9 kriteria, dirinci menjadi elemen dengan indikator objektif serta analisis keterkaitan dan evaluasi diri.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-of-the-national-accreditation-body-for-higher-education-regulation-no-5-of-2023-on-amendments-to-regulation-ban-pt-no-5-of-2019-on-the-study-program-accreditation-instrument/231858/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-of-the-national-accreditation-body-for-higher-education-regulation-no-5-of-2023-on-amendments-to-regulation-ban-pt-no-5-of-2019-on-the-study-program-accreditation-instrument/231858.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Gelato","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar penilaian dalam proses akreditasi program studi pada dokumen ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Penilaian ditujukan pada komitmen UPPS serta kapasitas dan keefektifan proses pendidikan. Penilaian dijabarkan dalam 9 kriteria yang dirinci menjadi elemen dengan indikator penilaian berbasis fakta dan informasi objektif.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Kapan pengajuan Akreditasi Pertama untuk APS harus diajukan?",{"text":67,"@type":63},"Pengajuan Akreditasi Pertama diajukan oleh UPPS sebelum Penetapan Keputusan Peringkat Baik (PKPB) berakhir, dihitung 2 tahun sejak program studi menerima mahasiswa baru (atau ketentuan lain dalam keputusan kementerian terkait).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah Tabel 1 dan Tabel 2 berlaku jika program studi sudah menghasilkan lulusan?",{"text":71,"@type":63},"Tabel 1 dan Tabel 2 hanya berlaku bagi program studi yang belum menghasilkan lulusan. Jika program studi sudah menghasilkan lulusan, tabel tidak berlaku dan ketentuan Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tetap digunakan, termasuk ketentuan Syarat Perlu Peringkat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231858,1789067522,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahanatas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi  \nSyarat Perlu Peringkat Akreditasi Program Studi  \nBagi Pengajuan Akreditasi Pertama  \nPenilaian terhadap usulan akreditasi program studi ditujukan pada komitmen yang ditunjukkan Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS), serta kapasitas dan keefektifanproses pendidikan di program studi yang dijabarkan ke dalam 9 kriteria akreditasi. Didalam proses penilaian akreditasi program studi, setiap kriteria dirinci menjadisejumlah elemen dengan indikator penilaian yang harus ditunjukkan dengan fakta dan informasi yang obyektif oleh UPPS maupun program studi. Analisis setiap elemen yang disajikan harus mencerminkan proses dan pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan di program studi dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Analisis tersebut harus didasarkan atas evaluasi diri dan memperlihatkan keterkaitan antar kriteria.  \nPengajuan Akreditasi Pertama untuk Akreditasi Program Studi (APS) merupakan pengajuan akreditasi yang harus duajukan oleh UPPS sebelum Penetapan Keputusan Peringkat Baik (PKPB) berakhir yang terhitung 2 (dua) tahun sejak program studimenerima mahasiswa baru (atau ditetapkan lain dalam keputusan kementerian terkaitpada saat izin pembukaan program studi) diterbitkan) , atau pembukaan program studiditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum. Pada saat akreditasi pertama diusulkan, program studi belum menghasilkan lulusan sehingga Instrumen Akreditasi Program Studi sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 tahun 2019 , khususnya pada bagian Syarat Perlu Peringkat Akreditasi, perlu disesuaikan.  \nPada Tabel 1 dan 2 dicantumkan Syarat Perlu Peringkat Unggul dan Baik Sekali untuk Akreditasi Pertama APS pada Program Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana. Kedua tabel tersebut hanya berlaku bagi program studi yang belum menghasilkan lulusan. Apabila program studi sudah menghasilkan lulusan, Tabel 1 danTabel 2 tidak berlaku dan semua ketentuan pada Peraturan BAN-PT Nomor 5 tahun 2019, termasuk ketentuan tentang Syarat Perlu Peringkat, tetap berlaku.  \nTabel 1 Syarat Perlu Peringkat Unggul untuk Akreditasi Pertama APS  \na. Program Diploma Tiga  \n\n| No urutinstrumen | Indikator | Uraian | Skor 􀁴 3,50 |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 19 | Sertifikasi\u003Cbr>kompetensi/profesi/industri DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | NDSK = Jumlah DTPS yang\u003Cbr>memiliki sertifikat\u003Cbr>kompetensi/profesi/industri. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagaipengampu mata kuliahdengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. PDSK = (NDSK / NDTPS) x 100% | 1 + (6 x PDSK) |\n| 20 | Jabatan akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah | 2 + ((20 x\u003Cbr>PGBLKL)/7) |\n\n\n|  |  | DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor. PGBLKL = ((NDGB + NDLK + NDL) / NDTPS) x 100% |  |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 30 | Produk/jasa karya DTPS yang diadopsi olehindustri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.6) LKPS | RS = NAPJ / NDTPS NAPJ = Jumlah produk/jasa yang\u003Cbr>diadopsi oleh\u003Cbr>industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir | 2 + (2 x RS) |\n| 55 | Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 2 tahun terakhir. Tabel 8.b.1) LKPS | RI = NI / NM , RN = NN / NM, RW = NW / NM Faktor: a = 0,05%, b = 1%, c = 2% NI = Jumlah prestasi akademik internasional. NN = Jumlah prestasi akademik nasional. NW = Jumlah prestasi akademik wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa padasaat TS. | RI > a |\n\ni. Jika salah satu butir 19 atau 30 tidak terpenuhi sedangkan butir 20 dan 55 terpenuhi maka program studi telah memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul  \nii. Jika penilaian (i) tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi program studi akan diperiksa terhadap pemenuhan Syarat Perlu Peringkat Bai","cbCaiaBfGp1wvrrR","https://ap.wps.com/l/cbCaiaBfGp1wvrrR","pdf",164469,11,"Indonesian","# Syarat Perlu Peringkat Akreditasi Program Studi\n## Pengajuan Akreditasi Pertama\n## Penilaian dan Rincian Kriteria\n# Tabel 1 Syarat Perlu Peringkat Unggul untuk Akreditasi Pertama (APS)\n## Program Diploma Tiga\n## Sarjana Terapan","[{\"question\":\"Apa dasar penilaian dalam proses akreditasi program studi pada dokumen ini?\",\"answer\":\"Penilaian ditujukan pada komitmen UPPS serta kapasitas dan keefektifan proses pendidikan. Penilaian dijabarkan dalam 9 kriteria yang dirinci menjadi elemen dengan indikator penilaian berbasis fakta dan informasi objektif.\"},{\"question\":\"Kapan pengajuan Akreditasi Pertama untuk APS harus diajukan?\",\"answer\":\"Pengajuan Akreditasi Pertama diajukan oleh UPPS sebelum Penetapan Keputusan Peringkat Baik (PKPB) berakhir, dihitung 2 tahun sejak program studi menerima mahasiswa baru (atau ketentuan lain dalam keputusan kementerian terkait).\"},{\"question\":\"Apakah Tabel 1 dan Tabel 2 berlaku jika program studi sudah menghasilkan lulusan?\",\"answer\":\"Tabel 1 dan Tabel 2 hanya berlaku bagi program studi yang belum menghasilkan lulusan. Jika program studi sudah menghasilkan lulusan, tabel tidak berlaku dan ketentuan Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tetap digunakan, termasuk ketentuan Syarat Perlu Peringkat.\"}]","Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi | PDF",17]